Sedang Dihukum Penjara 492 Tahun, Penjahat Terkenal Tewas karena Covid-19
Rabu, 27 Mei 2020 - 02:30 WIB
Buendia Torres menjalani hukuman penjara 492 tahun setelah dinyatakan bersalah atas kematian sepuluh orang dan melukai puluhan lainnya dalam baku tembakdi alun-alun kota pada tahun 2000. (Baca: Duterte Larang Siswa ke Sekolah sampai Ada Vaksin Covid-19 )
Meskipun dia tidak secara fisik menembak para korban, Buendia Torres ditangkap dan didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab.
"The Wolf" adalah kepala Organisation of Towns and Colonies (OCP) untuk Partai Revolusioner Institusional (PRI) selama tahun 1990-an. Dia menggunakan organisasi itu sebagai front untuk menyerang dan mengambil alih lahan pertanian dan tanah orang lain secara ilegal dan berikan kepada anggota partai lainnya.
Pada tahun 1995, dia mendapat lebih dari 80 dakwaan, mulai dari perampasan, melukai fisik yang parah, penggusuran dan invasi tanah.
Pada satu titik dia bahkan ditunjuk sebagai direktur perusahaan air kota, di mana dia memeras masyarakat dengan memutus pasokan air mereka jika mereka tidak melakukan apa yang dia katakan.
Meskipun dia tidak secara fisik menembak para korban, Buendia Torres ditangkap dan didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab.
"The Wolf" adalah kepala Organisation of Towns and Colonies (OCP) untuk Partai Revolusioner Institusional (PRI) selama tahun 1990-an. Dia menggunakan organisasi itu sebagai front untuk menyerang dan mengambil alih lahan pertanian dan tanah orang lain secara ilegal dan berikan kepada anggota partai lainnya.
Pada tahun 1995, dia mendapat lebih dari 80 dakwaan, mulai dari perampasan, melukai fisik yang parah, penggusuran dan invasi tanah.
Pada satu titik dia bahkan ditunjuk sebagai direktur perusahaan air kota, di mana dia memeras masyarakat dengan memutus pasokan air mereka jika mereka tidak melakukan apa yang dia katakan.
(min)
Lihat Juga :