Pesta Seks 35 Orang di Rumah Mewah Malaysia Digerebek Polisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:48 WIB
"Para tersangka, berusia antara 21 hingga 35 tahun, semuanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Cerita Eks Bos Mossad Curi Arsip Nuklir Iran: Libatkan 20 Agen, Pecahkan 30 Brankas

Nasri mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 372B Undang-Undang Pidana untuk tujuan prostitusi, Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 untuk perdagangan narkoba, Pasal 4(1) Undang-Undang Hiburan dan Undang-Undang Imigrasi.

Dia mengatakan, selain itu, mereka yang terlibat juga dijerat dengan Aturan 17 (1) dari Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan terkait COVID-19.

Dia menambahkan, polisi akan terus mendeteksi kegiatan tersebut dan menyambut baik masyarakat untuk menyalurkan informasi kepada mereka.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!