Pesta Seks 35 Orang di Rumah Mewah Malaysia Digerebek Polisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:48 WIB
loading...
Pesta Seks 35 Orang...
Polisi Malaysia menggerebek pesta seks dan narkoba di sebuah rumah mewah semalam. Foto/The Star
A A A
KUALA LUMPUR - Sebuah pesta seks dan narkoba yang melibatkan 35 orang digelar di sebuah rumah mewah di Malaysia untuk merayakan ulang tahun seorang dokter. Pesta yang berlangsung semalam itu digerebek polisi dan semua yang terlibat telah ditangkap.

Rumah mewah tempat pesta itu berlokasi di Jalan Conlay.

Tim dari Departemen Investigasi Kriminal (CID) Polisi kota setempat menggerebek empat unit kamar di lantai 12 dan 14 gedung perumahan mewah tersebut.



Wakil kepala CID polisi setempat, Asisten Komisaris Nasri Mansor, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 23.00 malam setelah menerima informasi tentang pesta liar.

“Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan di empat kamar, semua tersangka yang terdiri dari 27 warga Malaysia (19 pria dan delapan perempuan), lima perempuan Vietnam, satu perempuan Thailand dan dua pria China, sedang menikmati musik keras," katanya seperti dikutip New Straits Times, Sabtu (12/6/2021).

"Mereka kecanduan narkoba, diduga mengonsumsi minuman yang dicampur narkoba, selain berjudi dan melakukan aktivitas seksual," katanya kepada Berita Harian usai penggerebekan.

Dia mengatakan polisi juga menyita 20 botol jus yang diyakini dicampur dengan narkoba, kondom, kartu poker, dadu dan mangkuk serta sistem audio.

"Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka menyewa kamar selama dua malam, mulai Jumat sore hingga Minggu untuk pesta," paparnya.

"Para tersangka, berusia antara 21 hingga 35 tahun, semuanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.



Nasri mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 372B Undang-Undang Pidana untuk tujuan prostitusi, Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 untuk perdagangan narkoba, Pasal 4(1) Undang-Undang Hiburan dan Undang-Undang Imigrasi.

Dia mengatakan, selain itu, mereka yang terlibat juga dijerat dengan Aturan 17 (1) dari Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan terkait COVID-19.

Dia menambahkan, polisi akan terus mendeteksi kegiatan tersebut dan menyambut baik masyarakat untuk menyalurkan informasi kepada mereka.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)