Pesta Seks 35 Orang di Rumah Mewah Malaysia Digerebek Polisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 14:48 WIB
loading...
Pesta Seks 35 Orang...
Polisi Malaysia menggerebek pesta seks dan narkoba di sebuah rumah mewah semalam. Foto/The Star
A A A
KUALA LUMPUR - Sebuah pesta seks dan narkoba yang melibatkan 35 orang digelar di sebuah rumah mewah di Malaysia untuk merayakan ulang tahun seorang dokter. Pesta yang berlangsung semalam itu digerebek polisi dan semua yang terlibat telah ditangkap.

Rumah mewah tempat pesta itu berlokasi di Jalan Conlay.

Tim dari Departemen Investigasi Kriminal (CID) Polisi kota setempat menggerebek empat unit kamar di lantai 12 dan 14 gedung perumahan mewah tersebut.

Baca juga: AS Tekan UEA Depak Huawei China atau Kehilangan Jet Tempur Siluman F-35

Wakil kepala CID polisi setempat, Asisten Komisaris Nasri Mansor, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 23.00 malam setelah menerima informasi tentang pesta liar.

“Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan di empat kamar, semua tersangka yang terdiri dari 27 warga Malaysia (19 pria dan delapan perempuan), lima perempuan Vietnam, satu perempuan Thailand dan dua pria China, sedang menikmati musik keras," katanya seperti dikutip New Straits Times, Sabtu (12/6/2021).

"Mereka kecanduan narkoba, diduga mengonsumsi minuman yang dicampur narkoba, selain berjudi dan melakukan aktivitas seksual," katanya kepada Berita Harian usai penggerebekan.

Dia mengatakan polisi juga menyita 20 botol jus yang diyakini dicampur dengan narkoba, kondom, kartu poker, dadu dan mangkuk serta sistem audio.

"Penyelidikan awal menemukan bahwa mereka menyewa kamar selama dua malam, mulai Jumat sore hingga Minggu untuk pesta," paparnya.

"Para tersangka, berusia antara 21 hingga 35 tahun, semuanya ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Cerita Eks Bos Mossad Curi Arsip Nuklir Iran: Libatkan 20 Agen, Pecahkan 30 Brankas

Nasri mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 372B Undang-Undang Pidana untuk tujuan prostitusi, Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 untuk perdagangan narkoba, Pasal 4(1) Undang-Undang Hiburan dan Undang-Undang Imigrasi.

Dia mengatakan, selain itu, mereka yang terlibat juga dijerat dengan Aturan 17 (1) dari Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan terkait COVID-19.

Dia menambahkan, polisi akan terus mendeteksi kegiatan tersebut dan menyambut baik masyarakat untuk menyalurkan informasi kepada mereka.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Delegasi Iran Berangkat...
Delegasi Iran Berangkat ke Swiss Negosiasi dengan AS, Perang Bakal Berakhir?
Catat! Biaya Visa Masuk...
Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta
Rekomendasi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved