Jepang-RI Lakukan Pertukaran Nota Penyerahan Kapal Pengawas Perikanan

Senin, 24 Mei 2021 - 19:09 WIB
Indonesia dan Jepang meneken Pertukaran Nota (E/N) tentang serah terima kapal pengawas perikanan. Foto/Kedubes Jepang
JAKARTA - Indonesia dan Jepang meneken Pertukaran Nota (E/N) tentang serah terima kapal pengawas perikanan . Nota ini ditandatangani Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Kanasugi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Abdul Kadir Jailani.

Indonesia, seperti diketahui, mengalami kerugian akibat penangkapan ikan ilegal yang semakin marak terjadi. Masalah ini merupakan tantangan di bidang pengembangan pulau-pulau terluar dan industri perikanan di Indonesia, yang harus segera diatasi. Baca juga: Pergi ke Toilet Saat Kereta Shinkansen Melaju 150 Mph, Masinis Terancam Dihukum



Namun, Indonesia belum memiliki kapal pengawas perikanan yang mampu mengawasi perairan jauh dari pesisir pantai. Mengingat keadaan ini, Jepang menyerahkan sebuah kapal pengawas perikanan milik Badan Perikanan Jepang kepada Indonesia berdasarkan E/N tersebut.

"Berdasarkan E/N kali ini, kembali diserahkan sebuah kapal pengawas perikanan, yaitu Shirahagi-maru, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan otoritas Indonesia dan pembinaan industri perikanan yang lebih baik," kata Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Senin (24/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!