RI Tolak Prosedur Resolusi Genosida PBB, Ini Penjelasan Kemlu

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:46 WIB
Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang memberikan suara no dalam Resolusi Responsibility to Protect (R2P) untuk pencegahan genosida dan kejahatan manusia di PBB. Foto/REUTERS
JAKARTA - Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang memberikan suara "no" dalam Resolusi Responsibility to Protect (R2P) untuk pencegahan genosida dan kejahatan manusia di PBB .Hal ini sempat membuat warganet Indonesia heboh.

Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard membenarkan kabar itu. Dia mengatakan bahwa yang di-votehanyalah mengenai prosedural R2P itu sendiri, sedangkan mengenai substansinya, Indonesia sudah menyetujuinya.



"Resolusi ini hanya mengenai prosedural, bukan substansinya. Kalau mengenai substansinya, pada 2005, Indonesia sudahvotemendukung, posisinya sudah jelas," ucapnya pada Kamis (20/5/2021). Baca juga: Duta Besar Palestina di PBB Tantang Biden Soal Gencatan Senjata

Dia menuturkan bahwa, resolusi tersebut tidak berbeda dengan yang sebelumnya, termasuk dari kontennya. Untuk Resolusi A/60/1 ini, paparnya, sudah dibahas sejak 2009 tahu, lewat berbagai macam debat dan laporan Sekretaris Jenderal.

Sementara itu, menurut isi pernyataan Indonesia dalam pertemuan membahas resolusi itu, yang diterima Sindonews, ada tiga alasan mengapa Indonesia menolak resolusi tersebut.

Alasan pertama adalah R2P tidak membutuhkan agenda tahunan tetap. Menurut pernyataan itu, sejak 2009, puluhan debat dan laporan Sekretaris Jenderal telah digelar dan semua itu dimungkinkan karena diamanatkan serta diundang oleh dokumen Hasil KTT Dunia, Resolusi Sidang Umum A / 60/1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!