AS Sesalkan Masih Banyak Negara Batasi Kebebasan Beragama Warganya
Senin, 17 Mei 2021 - 18:46 WIB
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan masih banyaknya negara yang membatasi kebebasan beragama warganya. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) , Antony Blinken mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan masih banyaknya negara yang membatasi kebebasan beragama warganya. Ini adalah respon atas laporan tahunan kebebasan beragama internasional yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri AS.
Laporan tersebut mencakup kebijakan pemerintah yang melanggar keyakinan beragama dan praktik kelompok, golongan, dan individu terkait agama, serta kebijakan AS untuk mendorong kebebasan beragama di seluruh dunia.
Kementerian Luar Negeri AS menyerahkan laporan tersebut kepada Kongres AS. sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998. Baca juga: Perusahaan Peralatan Medis AS Rilis Produk Swab untuk Pasar Indonesia
"Kebebasan beragama adalah HAM; sesungguhnya, hal ini menyangkut inti makna menjadi manusia—untuk berpikir secara bebas, mengikuti hati nurani kita, mengubah keyakinan kita jika hati dan pikiran kita mengarahkan demikian, untuk mengekspresikan keyakinan itu di depan umum dan secara pribadi," ucap Blinken.
"Kebebasan ini diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hal ini juga merupakan bagian dari Amandemen Pertama Konstitusi AS. Komitmen negara kami untuk membela kebebasan beragama dan berkeyakinan sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hal itu berlanjut hingga hari ini," sambungnya.
Blinken menuturkan, seperti yang ditunjukkan oleh Laporan Kebebasan Beragama Internasional tahun ini, hak ini masih di luar jangkauan bagi banyak orang di seluruh dunia. Baca juga: Sebut Marxisme Lazim di Militer AS, Komandan Unit Pasukan Luar Angkasa Amerika Dipecat
Laporan tersebut mencakup kebijakan pemerintah yang melanggar keyakinan beragama dan praktik kelompok, golongan, dan individu terkait agama, serta kebijakan AS untuk mendorong kebebasan beragama di seluruh dunia.
Kementerian Luar Negeri AS menyerahkan laporan tersebut kepada Kongres AS. sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998. Baca juga: Perusahaan Peralatan Medis AS Rilis Produk Swab untuk Pasar Indonesia
"Kebebasan beragama adalah HAM; sesungguhnya, hal ini menyangkut inti makna menjadi manusia—untuk berpikir secara bebas, mengikuti hati nurani kita, mengubah keyakinan kita jika hati dan pikiran kita mengarahkan demikian, untuk mengekspresikan keyakinan itu di depan umum dan secara pribadi," ucap Blinken.
"Kebebasan ini diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hal ini juga merupakan bagian dari Amandemen Pertama Konstitusi AS. Komitmen negara kami untuk membela kebebasan beragama dan berkeyakinan sudah ada sejak berabad-abad lalu. Hal itu berlanjut hingga hari ini," sambungnya.
Blinken menuturkan, seperti yang ditunjukkan oleh Laporan Kebebasan Beragama Internasional tahun ini, hak ini masih di luar jangkauan bagi banyak orang di seluruh dunia. Baca juga: Sebut Marxisme Lazim di Militer AS, Komandan Unit Pasukan Luar Angkasa Amerika Dipecat
Lihat Juga :