Putra Mahkota MBS: Alquran Adalah Konstitusi Arab Saudi
Jum'at, 07 Mei 2021 - 04:00 WIB
"Namun dalam masalah sosial dan pribadi, kita hanya dipaksa untuk menerapkan teks yang secara eksplisit disebutkan dalam Alquran. Dengan kata lain, saya tidak dapat melaksanakan hukuman yang ditentukan oleh syariah kecuali didukung oleh referensi yang jelas dalam Alquran atau Sunnah. Wajar jika saya berbicara tentang referensi yang jelas di Sunnah..Kebanyakan penyusun hadits akan mengklasifikasikan sebuah hadits menurut penilaian mereka sendiri," terangnya.
"Dalam Bukhari, Muslim, atau kumpulan hadits lainnya, mereka akan mengklasifikasikan hadits sebagai 'otentik,' 'baik' atau 'lemah,' tetapi ada klasifikasi lain yaitu yang lebih penting: hadits mutawatir, hadits ahad, dan hadits khabar. Ini adalah sumber utama
untuk menyimpulkan aturan seperti yang dijelaskan oleh syariah. Mutawatir adalah hadits yang telah disampaikan oleh banyak orang, di setiap mata rantai riwayat, karena berasal dari Nabi Muhammad. Ada sangat sedikit hadits semacam itu, tetapi keasliannya sangat dibuktikan, dan penafsirannya tunduk pada ijtihad [penalaran interpretatif] tergantung pada waktu, tempat dan bagaimana hadits ini dipahami," jelas putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud ini.
“Ahad adalah hadits yang telah disampaikan dari individu ke individu, karena itu berasal dari Nabi Muhammad, atau dari banyak orang ke banyak orang, tetapi ada individu di salah satu mata rantai dalam rantai narasi. Ini disebut hadits ahad, dan mereka terbagi dalam banyak klasifikasi. Beberapa di antaranya 'otentik,' beberapa 'baik,' dan beberapa 'lemah.' Hadits-hadits ahad tidaklah wajib seperti hadits mutawatir, kecuali jika disertai dengan teks syariah yang jelas, serta kepentingan yang jelas dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama jika kita berbicara tentang hadits yang 'otentik'. Ini juga merupakan hadits sebagian kecil dari hadits Nabi Muhammad."
Baca juga: Jenderal Top Iran: Israel Bisa Dikalahkan Hanya dengan Satu Pukulan
Lebih lanjut, Pangeran Mohammad bin Salman menjelaskan tentang hadits lain yang bisa digunakan sebagai hukum di Arab Saudi.
“Adapun hadits khabar, yang disampaikan dari individu ke individu karena itu berasal dari Nabi Muhammad, atau dari banyak orang ke individu dan dari individu ke banyak orang... Dalam hadits semacam itu, rantai narasi yang menguatkan terputus. Hadits khabar ini merupakan sebagian besar hadits, dan tidak boleh diandalkan, karena keasliannya tidak terbukti dan tidak wajib," paparnya.
"Dalam Bukhari, Muslim, atau kumpulan hadits lainnya, mereka akan mengklasifikasikan hadits sebagai 'otentik,' 'baik' atau 'lemah,' tetapi ada klasifikasi lain yaitu yang lebih penting: hadits mutawatir, hadits ahad, dan hadits khabar. Ini adalah sumber utama
untuk menyimpulkan aturan seperti yang dijelaskan oleh syariah. Mutawatir adalah hadits yang telah disampaikan oleh banyak orang, di setiap mata rantai riwayat, karena berasal dari Nabi Muhammad. Ada sangat sedikit hadits semacam itu, tetapi keasliannya sangat dibuktikan, dan penafsirannya tunduk pada ijtihad [penalaran interpretatif] tergantung pada waktu, tempat dan bagaimana hadits ini dipahami," jelas putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud ini.
“Ahad adalah hadits yang telah disampaikan dari individu ke individu, karena itu berasal dari Nabi Muhammad, atau dari banyak orang ke banyak orang, tetapi ada individu di salah satu mata rantai dalam rantai narasi. Ini disebut hadits ahad, dan mereka terbagi dalam banyak klasifikasi. Beberapa di antaranya 'otentik,' beberapa 'baik,' dan beberapa 'lemah.' Hadits-hadits ahad tidaklah wajib seperti hadits mutawatir, kecuali jika disertai dengan teks syariah yang jelas, serta kepentingan yang jelas dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama jika kita berbicara tentang hadits yang 'otentik'. Ini juga merupakan hadits sebagian kecil dari hadits Nabi Muhammad."
Baca juga: Jenderal Top Iran: Israel Bisa Dikalahkan Hanya dengan Satu Pukulan
Lebih lanjut, Pangeran Mohammad bin Salman menjelaskan tentang hadits lain yang bisa digunakan sebagai hukum di Arab Saudi.
“Adapun hadits khabar, yang disampaikan dari individu ke individu karena itu berasal dari Nabi Muhammad, atau dari banyak orang ke individu dan dari individu ke banyak orang... Dalam hadits semacam itu, rantai narasi yang menguatkan terputus. Hadits khabar ini merupakan sebagian besar hadits, dan tidak boleh diandalkan, karena keasliannya tidak terbukti dan tidak wajib," paparnya.
Lihat Juga :