Israel Marah Disebut Lakukan Kejahatan Apartheid pada Orang Palestina

Selasa, 27 April 2021 - 18:49 WIB
Seorang pria membawa bendera Palestina berdemo di dekat pagar perbatasan Israel yang dijaga pasukan rezim Zionis. Foto/REUTERS/Mohamad Torokman
TEL AVIV - Sebuah laporan Human Rights Watch (HRW) mengatakan Israel telah melewati ambang batas dan melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap orang-orang Palestina. Laporan setebal 213 halam itu membuat para pejabat rezim Zionis marah.

"Tujuan dari laporan palsu ini sama sekali tidak terkait dengan hak asasi manusia, tetapi untuk upaya berkelanjutan oleh HRW untuk merongrong hak negara Israel untuk eksis sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi," kata Menteri Urusan Strategis Israel Michael Biton.



Kementerian Luar Negeri Israel mencap klaim dalam dokumen setebal 213 halaman itu tidak masuk akal dan salah. Kementerian tersebut menuduh kelompok HRW mempertahankan agenda anti-Israel yang telah lama ada.



Laporan HRW berjudul "A Threshold Crossed: Israel Authorities and the Crimes of Apartheid and Persecution" dirilis HRW pada hari Selasa (27/4/2021). Laporan ini menuduh Israel secara sistematis mengistimewakan orang Yahudi Israel dan melanggar hak-hak orang Palestina yang tinggal di Israel dan di wilayah yang diduduki Israel selama perang tahun 1967 dengan negara-negara Arab.

"Hukum, kebijakan, dan pernyataan oleh pejabat Israel terkemuka memperjelas bahwa Israel ingin mempertahankan kontrol Yahudi Israel atas demografi, kekuasaan politik, dan tanah, serta, untuk mencapai tujuan ini, otoritas Israel telah merampas, membatasi, memisahkan secara paksa, dan menundukkan orang-orang Palestina berdasarkan identitas mereka," bunyi laporan HRW seperti dikutip The Guardian.

"Di beberapa daerah, perampasan ini begitu parah sehingga sama dengan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap kemanusiaan," lanjut laporan tersebut.

HRW menekankan bahwa mereka tidak menggunakan istilah tersebut secara retoris, tetapi dalam pengertian hukum, dipandu oleh bagaimana “apartheid” dan “penganiayaan” dijelaskan dalam hukum internasional.

Laporan tersebut akan dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang memiliki mandat untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More