Pennsylvania Setuju Hapus 'Orang Mati' dari Daftar Pemilih

Minggu, 11 April 2021 - 21:32 WIB
Pemerintah Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah setuju untuk menghapus orang yang meninggal dari daftar pemilih. Foto/REUTERS
PENNSYLVANIA - Pemerintah Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah setuju untuk menghapus orang yang meninggal dari daftar pemilih. Langkah ini diambil setelah adanya gugatan yang diajukan oleh The Public Interest Legal Foundation (PILF).

PILF adalah sebuah kelompok hukum AS yang berusaha untuk membersihkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilihan nasional. Baca juga: Remehkan AS, China Sebut Sanksi ke Perusahaan Teknologinya Cuma 'Gigitan Nyamuk'



Pennsylvania setuju untuk melakukan pemeriksaan silang antara database pemilih yang memenuhi syarat dan daftar federal warga negara yang meninggal di negara bagian.

Dengan demikian, negara tidak akan lagi mengirimkan surat suara melalui pos ke 'orang mati'. Sebuah langkah yang selanjutnya akan membatasi kemungkinan penipuan pemilih dalam pemilihan mendatang.

"Ini menandai kemenangan penting bagi integritas pemilu di Pennsylvania. Kegagalan Persemakmuran untuk menghapus pendaftar yang meninggal menciptakan peluang besar untuk penipuan dan penyalahgunaan pemilih," kata PILF.

"Penting untuk tidak membiarkan pemilih mati aktif dalam daftar selama lima, 10, atau bahkan 20 tahun. Penyelesaian ini memperbaiki hal itu," sambungnya seperti dilansir Sputnik pada Minggu (11/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!