Rezim Zionis: ICC Tak Berwenang Selidiki Israel soal Kejahatan Perang
Jum'at, 09 April 2021 - 01:57 WIB
Israel telah diberi waktu hingga 9 April untuk menanggapi surat pemberitahuan ICC yang dikirim pada 9 Maret dan diminta untuk mengatakan apakah akan meluncurkan penyelidikannya sendiri terhadap potensi kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Negara Yahudi itu bukanlah pihak dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan yang berbasis di Den Haag, yang menyelidiki kejahatan serius, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Palestina telah mengatakan mereka akan bekerjasama dengan ICC dan telah mengirimkan tanggapan resmi ke pengadilan tentang masalah tersebut.
Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan bulan lalu bahwa ICC akan menyelidiki dugaan kejahatan perang sejak 2014, ketika konflik kekerasan meletus antara militer Israel dan kelompok militan Hamas di Gaza.
Komentar Bensouda muncul setelah ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang oleh komunitas internasional dianggap sebagai pendudukan Israel.
Negara Yahudi itu bukanlah pihak dalam Statuta Roma yang membentuk pengadilan yang berbasis di Den Haag, yang menyelidiki kejahatan serius, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Palestina telah mengatakan mereka akan bekerjasama dengan ICC dan telah mengirimkan tanggapan resmi ke pengadilan tentang masalah tersebut.
Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan bulan lalu bahwa ICC akan menyelidiki dugaan kejahatan perang sejak 2014, ketika konflik kekerasan meletus antara militer Israel dan kelompok militan Hamas di Gaza.
Komentar Bensouda muncul setelah ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang oleh komunitas internasional dianggap sebagai pendudukan Israel.
Lihat Juga :