Putin Teken UU yang Bisa Membuatnya Berkuasa hingga 2036

Selasa, 06 April 2021 - 07:27 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. Foto/REUTERS
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) baru yang memungkinkannya mencalonkan diri sebagai presiden Rusia dua kali lagi. Artinya, UU itu bisa membuatnya tetap berkuasa hingga 2036 mendatang.

UU baru yang diteken hari Senin itu sejatinya menetapkan batas dua masa jabatan kepresidenan. Namun, UU tersebut mereset catatan untuk Putin sehingga empat masa jabatannya hingga saat ini tidak dihitung. Oleh karena itu, ia dapat mencalonkan diri sebagai presiden dua kali lagi setelah masa jabatannya saat ini berakhir pada 2024.





Putin pertama kali menjadi presiden pada tahun 2000, kemudian beralih ke peran perdana menteri pada tahun 2008 sebelum kembali menjadi presiden pada tahun 2012.

Undang-undang baru, seperti dikutip Reuters, Selasa (6/4/2021), juga memperpanjang masa jabatan presiden dari empat tahun menjadi enam tahun.

Putin, yang berusia 68 tahun, sekarang dapat menjadi pemimpin bahkan lebih lama dari diktator abad ke-20 Joseph Stalin, yang memerintah Uni Soviet selama lebih dari dua dekade hingga kematiannya pada tahun 1953.

Undang-undang tersebut meresmikan perubahan pada konstitusi Rusia, yang mendapat persetujuan publik dalam pemungutan suara nasional tahun lalu. Pemantau pemilu mengatakan pemungutan suara selama seminggu itu dinodai oleh tekanan pada pemilih, propaganda, kurangnya oposisi dan kurangnya transparansi.

Putin berpendapat bahwa mengatur ulang penghitungan masa jabatannya akan mencegah politisi lain "melirik mata mereka untuk mencari calon penerus".

Tokoh oposisi profil tertinggi di Rusia, Alexei Navalny, dipenjara pada Januari sekembalinya dia ke negara itu, setelah menjalani pemulihan berbulan-bulan di Jerman atas apa yang diklaim sebagai serangan racun saraf Novichok.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More