AS Cabut Sanksi Jaksa ICC yang Dijatuhkan Trump

Sabtu, 03 April 2021 - 05:34 WIB
AS cabut sanksi jaksa ICC yang dijatuhkan oleh mantan presiden Donald Trump. Foto/Ilustrasi
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengatakan akan mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan mantan presiden Donald Trump kepada jaksa penuntut tertinggi Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ). AS juga menyerukan hubungan yang lebih kooperatif.

Mantan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo tahun lalu menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.



Pengadilan di Den Haag semakin membuat kesal AS dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.

Baca juga: AS Uring-uringan dengan Penyelidikan Kejahatan Perang ICC di Palestina
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!