AS Cabut Sanksi Jaksa ICC yang Dijatuhkan Trump

Sabtu, 03 April 2021 - 05:34 WIB
AS cabut sanksi jaksa ICC yang dijatuhkan oleh mantan presiden Donald Trump. Foto/Ilustrasi
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengatakan akan mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan mantan presiden Donald Trump kepada jaksa penuntut tertinggi Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ). AS juga menyerukan hubungan yang lebih kooperatif.

Mantan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo tahun lalu menjatuhkan sanksi dan menolak visa untuk jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, setelah dia meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.

Pengadilan di Den Haag semakin membuat kesal AS dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.



Pengganti Pompeo, Antony Blinken, mengatakan Amerika Serikat sangat tidak setuju dengan langkah tersebut.



"Kami yakin, bagaimanapun, bahwa kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan ditangani dengan lebih baik melalui keterlibatan dengan semua pemangku kepentingan dalam proses ICC daripada melalui pengenaan sanksi," kata Blinken dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari France24, Sabtu (3/4/2021).

Ia mengatakan bahwa sanksi dan larangan visa terhadap Bensouda dan stafnya telah dicabut.



Jaksa kelahiran Gambia itu meninggalkan pekerjaannya pada bulan Juni nanti dan akan digantikan oleh pengacara hak asasi manusia asal Inggris Karim Khan, yang kini dapat membuka pekerjaannya tanpa beban sanksi yang membayangi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More