Blokir Iring-iringan Ratu, 5 Aktivis Thailand Didakwa Lakukan Percobaan Kekerasan
Rabu, 31 Maret 2021 - 16:32 WIB
BANGKOK - Lima aktivis Thailand didakwa telah melakukan percobaan kekerasan terhadap ratu selama aksi demonstrasi pro demokrasi pada tahun lalu, ketika iring-iringan mobil kerajaan menemui lusinan pengunjuk rasa.
Pengacara mereka, Poonsuk Poonsukcharoen, mengatakan jaksa menuntut lima orang berdasarkan pasal undang-undang yang membawa hukuman minimal 16 tahun penjara karena kekerasan atau percobaan kekerasan terhadap ratu, pewaris atau bupati.
Pelanggaran yang lebih serius dari undang-undang yang sama dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati jika suatu tindakan dapat membahayakan nyawa mereka.
“Saya tidak memiliki niat seperti itu, saya juga tidak berusaha untuk melakukannya. Saya telah menegaskan kembali fakta ini selama beberapa bulan terakhir," kata salah satu terdakwa, Bunkueanun "Franci" Paothong (21) seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/3/2021).
Terdakwa lainnya termasuk Suranat Panprasert (35) koordinator kelompok pemuda, Ekachai Hongkangwan (45) dan dua orang lainnya. Semua membantah tuduhan itu dan mencari jaminan.
Kasus ini berpusat pada pertemuan di puncak aksi demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu ketika konvoi Ratu Suthida melewati sekelompok pengunjuk rasa pada 14 Oktober.
Video dari insiden tersebut menunjukkan polisi mendorong pengunjuk rasa menjauh dari mobil ratu.
“Kami hanya mengharapkan jaminan karena kami tidak melakukan kesalahan. Kami tidak tahu konvoi kerajaan akan datang,” ujar Ekachai.
Pengacara mereka, Poonsuk Poonsukcharoen, mengatakan jaksa menuntut lima orang berdasarkan pasal undang-undang yang membawa hukuman minimal 16 tahun penjara karena kekerasan atau percobaan kekerasan terhadap ratu, pewaris atau bupati.
Pelanggaran yang lebih serius dari undang-undang yang sama dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati jika suatu tindakan dapat membahayakan nyawa mereka.
“Saya tidak memiliki niat seperti itu, saya juga tidak berusaha untuk melakukannya. Saya telah menegaskan kembali fakta ini selama beberapa bulan terakhir," kata salah satu terdakwa, Bunkueanun "Franci" Paothong (21) seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/3/2021).
Terdakwa lainnya termasuk Suranat Panprasert (35) koordinator kelompok pemuda, Ekachai Hongkangwan (45) dan dua orang lainnya. Semua membantah tuduhan itu dan mencari jaminan.
Kasus ini berpusat pada pertemuan di puncak aksi demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu ketika konvoi Ratu Suthida melewati sekelompok pengunjuk rasa pada 14 Oktober.
Video dari insiden tersebut menunjukkan polisi mendorong pengunjuk rasa menjauh dari mobil ratu.
“Kami hanya mengharapkan jaminan karena kami tidak melakukan kesalahan. Kami tidak tahu konvoi kerajaan akan datang,” ujar Ekachai.
tulis komentar anda