Polisi Ikut Buru Nur Sajat, Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram
Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:10 WIB
Tuduhan terhadap Nur Sajat dibuat sesuai dengan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran Syariah menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau foto.
Tuduhan itu diduga terkait dengan ritual keagamaan yang dia selenggarakan pada 2018 di mana dia tampil dengan baju kurung.
Nur Sajat telah menjadi subjek pengawasan ketat oleh pihak berwenang dan beberapa anggota masyarakat atas identitas gendernya.
Baru-baru ini, dia mem-posting di media sosialnya bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Islam, seolah-olah karena penganiayaan dan serangan yang dia hadapi dari otoritas agama dan publik Muslim.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran Syariah menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau foto.
Tuduhan itu diduga terkait dengan ritual keagamaan yang dia selenggarakan pada 2018 di mana dia tampil dengan baju kurung.
Nur Sajat telah menjadi subjek pengawasan ketat oleh pihak berwenang dan beberapa anggota masyarakat atas identitas gendernya.
Baru-baru ini, dia mem-posting di media sosialnya bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Islam, seolah-olah karena penganiayaan dan serangan yang dia hadapi dari otoritas agama dan publik Muslim.
(min)