Suu Kyi Didakwa Terima Suap Rp7,9 Miliar, Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:32 WIB
Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer pada 1 Februari 2021. Foto/REUTERS
YANGON - Aung San Suu Kyi , pemimpin sipil Myanmar yang dikudeta junta militer, didakwa menerima suap dari bos konstruksi sebesar USD550.000 (Rp7,9 miliar). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rezim junta militer ternyata menumpuk lebih banyak dakwaan terhadap Suu Kyi karena berusaha membenarkan kudeta yang mereka lakukan pada 1 Februari. Mereka ingin memastikan Suu Kyi tetap di mendekam di penjara.



Baca juga: Bukan Demonstran tapi Ditembak, Gadis Myanmar Ini Sekarat

Dakwaan suap merupakan yang terbaru, setelah sebelumnya dikenai empat dakwaan termasuk mengimpor handy-talky secara ilegal dan melanggar pembatasan COVID-19 dengan kampanye pemilu November 2020 lalu.

Menurut siaran MRTV yang dikelola pemerintah, Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang antikorupsi.

Siaran televisi itu menunjukkan klip video ketua Say Paing Construction Co; Maung Weik, yang mengatakan bahwa dia membayar USD550.000 kepada Suu Kyi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga 2020 April agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar. Bos konstruksi itu bilang tidak ada saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!