'Terbengkalai' Sejak 2018, RI-Singapura Akhirnya Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:24 WIB
Menlu RI, Retno Marsudi menuturkan bahwa ratifikasi BIT berfungsi sebagai pendorong ekonomi penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kedua negara kita. Foto/REUTERS
JAKARTA - Indonesia dan Singapura dilaporkan melakukan Pertukaran Instrumen Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral (BIT). Ini menandai berlakunya perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018 tersebut.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dalam pernyataannya saat acara itu menuturkan bahwa ratifikasi BIT berfungsi sebagai pendorong ekonomi penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kedua negara.



"Perjanjian ini adalah perjanjian investasi bilateral pertama yang mulai berlaku setelah bertahun-tahun peninjauan perjanjian investasi oleh pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, BIT ini dapat menjadi model dan tolak ukur Perjanjian Investasi Indonesia dengan negara lain," ucap Retno pada Selasa (9/3/2021).Baca juga: Perketat Testing Tracing, Indonesia-Singapura Siap Terapkan Travel Bubble
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!