AS Uring-uringan dengan Penyelidikan Kejahatan Perang ICC di Palestina
Kamis, 04 Maret 2021 - 10:06 WIB
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengatakan dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang penyelidikan berbagai kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki Israel .
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Ned Price saat konferensi pers.
Price mengatakan, “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini dan Israel bukan pihak ICC dan belum menyetujui yurisdiksi pengadilan."
Dia juga menyatakan AS memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC menjalankan yurisdiksinya pada personel Israel.
Lihat infografis: 2.882 Tentara Azerbaijan Tewas dalam Perang Nagorno-Karabakh
Kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan dalam pernyataan sebelumnya, “Penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan."
"Kantor saya menyambut baik kesempatan untuk terlibat dengan Pemerintah Palestina dan Pemerintah Israel, untuk menentukan bagaimana keadilan dapat disajikan dengan baik dalam kerangka tindakan domestik dan internasional yang saling melengkapi," tutur dia.
“Dengan cara ini, kami dapat berharap mencapai akuntabilitas dan keadilan untuk kepentingan korban kejahatan Statuta Roma Palestina dan Israel,” ungkap dia.
Palestina adalah pihak dalam perjanjian pendiri Statuta Roma ICC sejak 2015 dan telah lama melakukan upaya diplomatik untuk penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah pendudukan.
Protes keras Israel muncul karena merekalah pihak yang jelas paling banyak melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.
Dalam berbagai konflik, ribuan warga Palestina tewas oleh persenjataan canggih pasukan Israel. Namun hingga saat ini tak satu pun sanksi atau hukuman diterima oleh rezim Zionis itu.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Ned Price saat konferensi pers.
Price mengatakan, “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini dan Israel bukan pihak ICC dan belum menyetujui yurisdiksi pengadilan."
Dia juga menyatakan AS memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC menjalankan yurisdiksinya pada personel Israel.
Lihat infografis: 2.882 Tentara Azerbaijan Tewas dalam Perang Nagorno-Karabakh
Kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan dalam pernyataan sebelumnya, “Penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau bantuan."
"Kantor saya menyambut baik kesempatan untuk terlibat dengan Pemerintah Palestina dan Pemerintah Israel, untuk menentukan bagaimana keadilan dapat disajikan dengan baik dalam kerangka tindakan domestik dan internasional yang saling melengkapi," tutur dia.
“Dengan cara ini, kami dapat berharap mencapai akuntabilitas dan keadilan untuk kepentingan korban kejahatan Statuta Roma Palestina dan Israel,” ungkap dia.
Palestina adalah pihak dalam perjanjian pendiri Statuta Roma ICC sejak 2015 dan telah lama melakukan upaya diplomatik untuk penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayah pendudukan.
Protes keras Israel muncul karena merekalah pihak yang jelas paling banyak melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.
Dalam berbagai konflik, ribuan warga Palestina tewas oleh persenjataan canggih pasukan Israel. Namun hingga saat ini tak satu pun sanksi atau hukuman diterima oleh rezim Zionis itu.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda