Gandeng Pengacara Turki, KBRI Ankara Edukasi WNI Tentang Hukum Ketenagakerjaan
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:55 WIB
Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Ankara menyelenggarakan webinar edukasi berbagai permasalahan warga negara Indonesia (WNI) di Turki. Foto/REUTERS
ANKARA - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Ankara menyelenggarakan webinar edukasi berbagai permasalahan warga negara Indonesia (WNI) di Turki. Ini dilakukan guna memperkuat upaya preventif dalam perlindungan WNI di Turki.
Mengambil tema "Hak Pekerja Migran di Turki", webinar menghadirkan pengacara Turki, Eralp Ciragul. Ciragul adalah pengacara yang kerap membantu menyelesaikan berbagai masalah WNI di Turki.Baca juga: Kepolisian Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kapasitas Bersama
Duta Besar Indonesia di Ankara, Lalu Muhamad Iqbal, dalam acara itu mengingatkan WNI di Turki untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan sehingga dapat berdaya dan melindungi diri sendiri.
"Webinar edukasi ini penting mengingat KBRI Ankara selama ini menerima pertanyaan maupun pengaduan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Turki seperti ketiadaan izin kerja, gaji tidak dibayar, lembur tidak dibayar, bekerja tanpa batas waktu, kondisi kerja yang tidak memadai dan rentan terhadap tindakan pelecehan oleh pemberi kerja/majikan dan sebagainya" ungkap Harlianto Tarmizi, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara.
Mengambil tema "Hak Pekerja Migran di Turki", webinar menghadirkan pengacara Turki, Eralp Ciragul. Ciragul adalah pengacara yang kerap membantu menyelesaikan berbagai masalah WNI di Turki.Baca juga: Kepolisian Indonesia dan Turki Sepakat Perkuat Kapasitas Bersama
Duta Besar Indonesia di Ankara, Lalu Muhamad Iqbal, dalam acara itu mengingatkan WNI di Turki untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan sehingga dapat berdaya dan melindungi diri sendiri.
"Webinar edukasi ini penting mengingat KBRI Ankara selama ini menerima pertanyaan maupun pengaduan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Turki seperti ketiadaan izin kerja, gaji tidak dibayar, lembur tidak dibayar, bekerja tanpa batas waktu, kondisi kerja yang tidak memadai dan rentan terhadap tindakan pelecehan oleh pemberi kerja/majikan dan sebagainya" ungkap Harlianto Tarmizi, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara.
Lihat Juga :