Hukuman Mati Dibatalkan, Demonstran Anti-Rezim Saudi Ini Batal Dipenggal

Senin, 08 Februari 2021 - 10:38 WIB
Ali al-Nimr, 26, demonstran anti-rezim pemerintah Arab Saudi, diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara 10 tahun. Foto/CNN/Mohammed al-Nimr
RIYADH - Seorang pria yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena ambil bagian dalam demo anti-rezim pemerintah saat remaja di Arab Saudi telah diringankan hukumannya menjadi penjara 10 tahun. Putusan itu membuatnya batal dieksekusi penggal atau pancung.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Reprieve melaporkan hukuman untuk pria bernama Ali al-Nimr diringankan menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus pada hari Minggu (7/2/2021).



Baca juga: Pasukan Rusia Cari 2 Jasad Tentara Israel di Suriah

Ayahnya, Mohammed al-Nimr, yang menghadiri sidang di Riyadh, mengatakan bahwa putranya yang sekarang 26 tahun akan bebas dalam delapan atau sembilan bulan setelah menghabiskan lebih dari sembilan tahun masa mudanya dan sebagian masa kecilnya di penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!