Tersudut oleh Kejahatan Perangnya, Israel Lobi Sekutunya Tekan ICC
Senin, 08 Februari 2021 - 09:09 WIB
“Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu—ini murni anti-semitisme. Pengadilan yang dibentuk untuk mencegah kekejaman seperti Holocaust Nazi terhadap orang-orang Yahudi sekarang menargetkan satu negara bagian dari orang-orang Yahudi,” kata Netanyahu.
Sebelumnya pada hari Sabtu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebut keputusan ICC bias dan mengatakan akan terus melindungi keamanan negara dan warganya, menghormati hukum nasional dan internasional.
Departemen Luar Negeri AS telah menyatakan keprihatinannya atas keputusan ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas Israel.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan; “Israel bukanlah Negara Pihak pada Statuta Roma. Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil."
Pengumuman ICC menyebutkan;"Yurisdiksi teritorial dalam situasi di Palestina....meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".
Bensoud juga menambahkan bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat oleh Israel dan kelompok militan Hamas, yang meminta penyelidikan.
Langkah tersebut disambut baik oleh otoritas Palestina, dengan Perdana Menteri Mohammad Shtayyeh menyebutnya sebagai "kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka".
Hamas juga menyambut keputusan ICC, menekankan bahwa keputusan apa pun yang berkontribusi untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mempertahankan kebebasan mereka adalah keputusan yang tepat, konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan, piagam hak asasi manusia, perlindungan warga sipil di bawah pendudukan penjahat perang.
Pada Desember 2019, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan bahwa ada cukup bukti untuk membuka penyelidikan penuh atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Palestina.
Pengumuman tersebut dibuat setelah kesimpulan dari pemeriksaan pendahuluan hampir lima tahun terhadap situasi di Palestina, yang terutama berfokus pada Perang Gaza 2014 dan kemungkinan Israel dengan sengaja meluncurkan serangan yang tidak proporsional. Tetapi, kesimpulan itu juga melihat insiden di perbatasan Gaza dengan Israel pada Maret 2018 yang mengakibatkan pembunuhan lebih dari 200 orang, termasuk 40 anak-anak.
Sebelumnya pada hari Sabtu, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyebut keputusan ICC bias dan mengatakan akan terus melindungi keamanan negara dan warganya, menghormati hukum nasional dan internasional.
Departemen Luar Negeri AS telah menyatakan keprihatinannya atas keputusan ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas Israel.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan; “Israel bukanlah Negara Pihak pada Statuta Roma. Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil."
Pengumuman ICC menyebutkan;"Yurisdiksi teritorial dalam situasi di Palestina....meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur".
Bensoud juga menambahkan bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat oleh Israel dan kelompok militan Hamas, yang meminta penyelidikan.
Langkah tersebut disambut baik oleh otoritas Palestina, dengan Perdana Menteri Mohammad Shtayyeh menyebutnya sebagai "kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka".
Hamas juga menyambut keputusan ICC, menekankan bahwa keputusan apa pun yang berkontribusi untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mempertahankan kebebasan mereka adalah keputusan yang tepat, konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan, piagam hak asasi manusia, perlindungan warga sipil di bawah pendudukan penjahat perang.
Pada Desember 2019, Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan bahwa ada cukup bukti untuk membuka penyelidikan penuh atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Palestina.
Pengumuman tersebut dibuat setelah kesimpulan dari pemeriksaan pendahuluan hampir lima tahun terhadap situasi di Palestina, yang terutama berfokus pada Perang Gaza 2014 dan kemungkinan Israel dengan sengaja meluncurkan serangan yang tidak proporsional. Tetapi, kesimpulan itu juga melihat insiden di perbatasan Gaza dengan Israel pada Maret 2018 yang mengakibatkan pembunuhan lebih dari 200 orang, termasuk 40 anak-anak.
Lihat Juga :
tulis komentar anda