Inilah 18 Kebijakan Biden pada Hari Pertama Menjabat Presiden

Selasa, 19 Januari 2021 - 23:45 WIB
Presiden AS terpilih Joe Biden meninggalkan teater The Queen di Wilmington, Delaware, AS, 18 Januari 2021. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Joe Biden berencana menandatangani belasan perintah eksekutif dan mengirimkan banyak Rancangan Undang-undang (RUU) ke Kongres pada hari pertamanya menjabat di Gedung Putih.

Tujuan jelas untuk membatalkan berbagai kebijakan prioritas Presiden Donald Trump tentang imigrasi dan perubahan iklim. Biden juga akan menegaskan respons pemerintah untuk mengatasi krisis virus corona.

Berikut adalah daftar apa yang diperkirakan segera dilakukan Biden, menurut wawancara dengan beberapa penasihat Biden, janji kampanye dan memo terbaru oleh kepala staf terpilih presiden Ron Klain.

Krisis COVID-19



Pertama, mengupayakan proposal anggaran pengeluaran USD1,9 triliun untuk mempercepat distribusi vaksin virus corona sambil memberikan bantuan ekonomi kepada jutaan warga AS yang terkena pandemi.



Kedua, menerapkan persyaratan mengenakan masker di semua properti federal, pesawat dan bus.

Lihat infografis: Jelang Pelantikan Biden, Toko Senjata di Amerika Serikat Laris

Ketiga, memperpanjang keringanan pembayaran pinjaman mahasiswa federal dan memperpanjang moratorium penggusuran.

Lihat video: Sampah Banjir Bandang di Puncak Mulai Tiba di Pintu Air Manggarai

Keempat, menandatangani perintah eksekutif yang membantu sekolah dan bisnis dibuka kembali dengan aman, memperluas pengujian virus corona, dan menetapkan standar kesehatan masyarakat yang lebih jelas.

Kelima, mengarahkan agen federal untuk segera mengambil tindakan memberikan bantuan ekonomi kepada keluarga yang bekerja yang menanggung beban krisis.

Keenam, mengembalikan Amerika Serikat ke Organisasi Kesehatan Dunia. Trump menarik keluar AS dari WHO, dengan dalih lembaga itu gagal mengawasi pandemi COVID-19 dengan benar.

Iklim

Ketujuh, membawa Amerika Serikat kembali ke dalam Perjanjian Iklim Paris, pakta global yang dibuat lima tahun lalu di antara hampir 200 negara untuk menghindari dampak terburuk dari perubahan iklim.

Trump berjanji pada 2016 untuk menarik Amerika Serikat keluar dari perjanjian itu. Dia pun menepati janji itu pada November 2020.

Kedelapan, menerapkan kembali batas polusi metana untuk operasi minyak dan gas baru serta yang sudah ada yang dicabut oleh Trump.

Kesembilan, menggunakan sistem pengadaan pemerintah federal, yang menghabiskan USD500 miliar setiap tahun, untuk membuat berbagai fasilitas lebih bergantung pada energi bersih dan membeli kendaraan tanpa emisi.

Kesepuluh, melarang izin minyak dan gas baru di tanah dan perairan publik, termasuk Suaka Margasatwa Nasional Arktik.

Kesebelas, membatalkan izin untuk Keystone XL Pipeline, yang akan membawa minyak dari Kanada ke Amerika Serikat.

Imigrasi

Kedua belas, mencabut larangan pada hampir semua perjalanan dari beberapa negara mayoritas Muslim.

Ketiga belas, menirimkan ke Kongres RUU imigrasi besar-besaran yang dapat melegalkan jutaan imigran yang tinggal di Amerika Serikat tanpa izin resmi.

Keempat belas, mengembalikan program yang memungkinkan "Pemimpi" yakni orang-orang yang dibawa ke Amerika Serikat secara ilegal sebagai anak-anak, untuk tetap tinggal di Negeri Paman Sam.

Kelima belas, mencabut kebijakan Trump yang memisahkan orang tua imigran dari anak-anak mereka di perbatasan, termasuk mengakhiri penuntutan orang tua atas pelanggaran imigrasi ringan, dan memprioritaskan penyatuan kembali setiap anak yang masih terpisah dari keluarga mereka.

Keenam belas, mencabut kebijakan suaka Trump yang lebih ketat, seperti memberlakukan pembatasan tambahan pada siapa pun yang bepergian melalui Meksiko atau Guatemala serta berupaya mencegah korban geng dan kekerasan dalam rumah tangga untuk menerima suaka.

Ketujuh belas, mengakhiri deklarasi Darurat Nasional Trump yang memungkinkannya mengalihkan dana federal dari Departemen Pertahanan untuk membangun tembok di sepanjang perbatasan AS dengan Meksiko.

Kedelapan belas, memerintahkan peninjauan segera Status Perlindungan Sementara (TPS) untuk populasi rentan yang tidak dapat menemukan keamanan di negara mereka yang terkoyak oleh kekerasan atau bencana.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More