Pengusaha Media Hong Kong Jimmy Lai Dijebloskan Lagi ke Penjara

Jum'at, 01 Januari 2021 - 03:01 WIB
Beijing memberlakukan Undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong pada Juni setelah berbulan-bulan protes pro-demokrasi. (Lihat Infografis: Antisipasi Covid-19, Jangan Keluar Rumah saat Malam Tahun Baru!)

Para kritikus mengatakan UU itu ditujukan untuk menghancurkan para pengkritik dan mengikis kebebasan di kota semi-otonom yang diperintah China itu. (Lihat Video: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kakak dan Adik Tewas)

Lai sering berkunjung ke Washington dan secara luas diyakini menjadi sasaran undang-undang baru tersebut.

Jaksa penuntut menuduh Lai melanggar undang-undang keamanan atas pernyataan yang dibuatnya pada 30 Juli dan 18 Agustus, di mana mereka menuduh Lai meminta campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

Dalam putusan jaminan pembebasan bersyarat sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan pernyataan Lai tampaknya menjadi "komentar dan kritik" daripada permintaan untuk campur tangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!