Prancis Sebut Eksekusi Mati Jurnalis Anti-Rezim Pemerintah Iran Tindakan Barbar
Minggu, 13 Desember 2020 - 20:02 WIB
Prancis turut melemparkan kecaman keras atas eksekusi mati jurnalis Ruhollah Zam oleh Teheran, menyebutnya sebagai tindakan barbar. Foto/REUTERS
PARIS - Prancis turut melemparkan kecaman keras atas eksekusi mati jurnalis, sekaligus tokoh oposisi Iran , Ruhollah Zam. Paris menyebut eksekusi mati tersebut sebagai tindakan barbar.
Zam adalah seorang jurnalis yang menjalankan Amadnews di aplikasi Telegram, yang memiliki lebih dari satu juta pengikut. Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan Iran atas tuduhan mengobarkan kekerasan selama protes anti-pemerintah tahun 2017 dan dieksekusi kemarin.
"Ruhollah Zam, seorang jurnalis yang dijatuhi hukuman mati, telah dieksekusi di Iran. Prancis dalam istilah sekuat mungkin mengutuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berbicara di Iran ini," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.( Baca juga: Zombie Angelina Jolie Iran Dihukum Penjara 10 Tahun )
"Ini adalah tindakan yang biadab dan tidak dapat diterima, bertentangan dengan komitmen internasional negara tersebut. Prancis mengulangi penolakan terus-menerus terhadap hukuman mati di mana pun dan dalam keadaan apa pun," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (13/12/2020).
Zam adalah seorang jurnalis yang menjalankan Amadnews di aplikasi Telegram, yang memiliki lebih dari satu juta pengikut. Dia dijatuhi hukuman oleh pengadilan Iran atas tuduhan mengobarkan kekerasan selama protes anti-pemerintah tahun 2017 dan dieksekusi kemarin.
"Ruhollah Zam, seorang jurnalis yang dijatuhi hukuman mati, telah dieksekusi di Iran. Prancis dalam istilah sekuat mungkin mengutuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berbicara di Iran ini," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.( Baca juga: Zombie Angelina Jolie Iran Dihukum Penjara 10 Tahun )
"Ini adalah tindakan yang biadab dan tidak dapat diterima, bertentangan dengan komitmen internasional negara tersebut. Prancis mengulangi penolakan terus-menerus terhadap hukuman mati di mana pun dan dalam keadaan apa pun," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (13/12/2020).
Lihat Juga :