AS Kini Bolehkan Eksekusi Mati dengan Tembak, Setrum hingga Gas Beracun

Sabtu, 28 November 2020 - 14:27 WIB
Pejabat itu mengatakan dua eksekusi yang dijadwalkan pada bulan Desember akan dilakukan dengan suntikan mematikan tetapi tidak memberikan informasi tentang tiga eksekusi lainnya yang dijadwalkan pada bulan Januari. Pejabat itu berbicara kepada AP dengan syarat anonim untuk membahas protokol internal departemen.

Perubahan itu kemungkinan akan memicu kritik keras dari Partai Demokrat dan pendukung anti-hukuman mati, karena pemerintahan Donald Trump mencoba mendorong sejumlah perubahan aturan sebelum presiden Trump meninggalkan jabatannya. (Baca juga: Kapal Coast Guard China dan Kapal Militer Malaysia Berseteru di Laut China Selatan )

Seorang juru bicara Biden mengatakan kepada AP awal bulan ini bahwa presiden terpilih "menentang hukuman mati sekarang dan di masa depan" dan akan berusaha untuk menghentikan penggunaannya. Namun dia tidak mengatakan apakah eksekusi akan segera dihentikan begitu Biden menjabat.

Jaksa Agung William Barr memulai kembali eksekusi mati federal terhadap terpidana mati tahun ini setelah absen selama 17 tahun. Tahun ini, Departemen Kehakiman telah mengeksekusi lebih banyak orang daripada selama setengah abad sebelumnya, meskipun dukungan publik memudar dari Partai Demokrat dan Partai Republik untuk penggunaannya.

Menurut data yang dikumpulkan Death Penalty Information Center, semua negara bagian yang memiliki hukuman mati mengizinkan suntikan mematikan—dan itu adalah metode utama meski metode lain diperbolehkan.

Namun, karena obat suntik mematikan menjadi sulit diperoleh, beberapa negara bagian mulai mencari metode alternatif untuk melaksanakan hukuman mati. Alabama bergabung dengan Oklahoma dan Mississippi pada tahun 2018 menyetujui penggunaan gas nitrogen untuk mengeksekusi tahanan, yang memungkinkan terpidana mati di beberapa negara bagian tersebut mati sesak napas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!