Protes Penyiksaan pada Pekerja Indonesia, Kemlu Panggil Dubes Malaysia
Jum'at, 27 November 2020 - 21:41 WIB
“Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007,” papar pernyataan Kemlu RI. (Lihat Infografis: Rekor! Bertambah 5.828, Total 522.581 Orang Positif Covid-19)
Pada hari yang sama, 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. (Lihat Video: Warga Temukan Bayi Dibuang Di Kebun Sawit di Pandeglang Banten)
MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
“KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH,” ungkap Kemlu RI.
Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.
Pada hari yang sama, 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. (Lihat Video: Warga Temukan Bayi Dibuang Di Kebun Sawit di Pandeglang Banten)
MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
“KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH,” ungkap Kemlu RI.
Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.
(sya)
Lihat Juga :