Protes UU Virus Corona Merkel, Demonstran Bentrok Lawan Polisi Jerman
Rabu, 18 November 2020 - 23:30 WIB
BERLIN - Kepolisian Jerman menembakkan meriam air dan semprotan merica untuk membubarkan ribuan demonstran yang menentang rencana Undang-undang (UU) pembatasan virus corona.
Kanselir Jerman Angela Merkel berencana mengesahkan UU untuk menegakkan kebijakan pembatasan virus corona.
“Para demonstran di dekat Brandenburg Gate, Berlin, melemparkan botol-botol ke arah polisi dan menyalakan bom asap,” ungkap para saksi mata.
Kepolisian menahan beberapa demonstran sambil menembakkan meriam air dan menyeru massa agar membubarkan diri. (Baca Juga: Bos WHO Mengaku Khawatir dengan Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa dan AS)
Polisi menahan 190 orang dan sembilan aparat terluka dalam bentrok tersebut. (Lihat Infografis: Obama: Cuma Diktator yang Lakukan Apa Saja demi Berkuasa)
Para demonstran, termasuk beberapa radikal sayap kanan, menentang UU yang disahkan majelis rendah untuk memberi kekuatan hukum dalam memaksakan langkah-langkah seperti pembatasan kontak sosial, aturan memakai masker, minum alkohol di tempat umum dan menutup toko. (Lihat Video: KA Gajayana Meluncur Sendiri Tanpa Lokomotif Tabrak Alat Berat)
Tujuan dari amandemen UU yang akan dibawa ke majelis tinggi pada Rabu malam, adalah untuk mencegah gugatan hukum terhadap tindakan yang sejauh ini dapat diterapkan di tingkat negara bagian atau lokal.
Meskipun sebagian besar warga Jerman menerima "penguncian ringan" terbaru untuk mengatasi gelombang kedua virus corona. Para pengkritik mengatakan amandemen tersebut membahayakan hak-hak sipil warga negara.
Kelompok sayap kanan, Alternatif untuk Jerman (AfD) telah membandingkan amandemen UU itu dengan Undang-Undang Pengaktifan 1933 yang membuka jalan menuju kediktatoran Nazi Hitler.
Kanselir Jerman Angela Merkel berencana mengesahkan UU untuk menegakkan kebijakan pembatasan virus corona.
“Para demonstran di dekat Brandenburg Gate, Berlin, melemparkan botol-botol ke arah polisi dan menyalakan bom asap,” ungkap para saksi mata.
Kepolisian menahan beberapa demonstran sambil menembakkan meriam air dan menyeru massa agar membubarkan diri. (Baca Juga: Bos WHO Mengaku Khawatir dengan Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa dan AS)
Polisi menahan 190 orang dan sembilan aparat terluka dalam bentrok tersebut. (Lihat Infografis: Obama: Cuma Diktator yang Lakukan Apa Saja demi Berkuasa)
Para demonstran, termasuk beberapa radikal sayap kanan, menentang UU yang disahkan majelis rendah untuk memberi kekuatan hukum dalam memaksakan langkah-langkah seperti pembatasan kontak sosial, aturan memakai masker, minum alkohol di tempat umum dan menutup toko. (Lihat Video: KA Gajayana Meluncur Sendiri Tanpa Lokomotif Tabrak Alat Berat)
Tujuan dari amandemen UU yang akan dibawa ke majelis tinggi pada Rabu malam, adalah untuk mencegah gugatan hukum terhadap tindakan yang sejauh ini dapat diterapkan di tingkat negara bagian atau lokal.
Meskipun sebagian besar warga Jerman menerima "penguncian ringan" terbaru untuk mengatasi gelombang kedua virus corona. Para pengkritik mengatakan amandemen tersebut membahayakan hak-hak sipil warga negara.
Kelompok sayap kanan, Alternatif untuk Jerman (AfD) telah membandingkan amandemen UU itu dengan Undang-Undang Pengaktifan 1933 yang membuka jalan menuju kediktatoran Nazi Hitler.
tulis komentar anda