Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Trump Terkait Pemilu

Rabu, 18 November 2020 - 16:37 WIB
Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim kampanye Trump mengatakan bahwa pengamat mereka telah ditolak akses yang tepat untuk memantau penghitungan suara dengan cermat di Philadelphia.

Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( )

Minggu lalu, CISA juga mengumumkan bahwa tidak ada bukti sistem pemungutan suara menghapus apa pun atau kehilangan suara, mengubah suara, atau dengan cara apa pun di-compromise. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim Trump yang salah dan tidak berdasar tentang kecurangan pemilu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(esn)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More