Turki Bantah Keberadaan Kelompok ‘Grey Wolves’
Kamis, 05 November 2020 - 21:36 WIB
Turki membantah keberadaan grup nasionalis Turki yang disebut Grey Wolves, yang disanksi oleh Prancis. Foto/REUTERS
ANKARA - Turki membantah keberadaan grup nasionalis Turki yang disebut "Grey Wolves", yang disanksi oleh Prancis. Meski demikian, Turki tetap mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
Juru bicara pemerintah Prancis, Gabriel Attal mengatakan, grup ini melakukan tindakan yang sangat kejam, menyebarkan ancaman, dan menciptakan hasutan untuk membenci pihak berwenang dan orang Armenia. ( Baca juga: Macron Belum Minta Maaf, Ulama Serukan Boikot Produk Prancis )
"Tidak ada gerakan yang disebut "Grey Wolves" yang dilarang oleh pemerintah Prancis," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Kamis (5/11/2020).
"Ini adalah manifestasi terbaru dari pendekatan tidak konsisten yang digunakan oleh Prancis untuk melihat tindakan beberapa orang yang diduga tergabung dalam organisasi yang tidak ada ini bagaimanapun, tidak dapat diterima untuk melarang simbol yang tersebar luas di banyak negara di dunia dan tidak mengandung sesuatu yang ilegal," sambungnya.
Juru bicara pemerintah Prancis, Gabriel Attal mengatakan, grup ini melakukan tindakan yang sangat kejam, menyebarkan ancaman, dan menciptakan hasutan untuk membenci pihak berwenang dan orang Armenia. ( Baca juga: Macron Belum Minta Maaf, Ulama Serukan Boikot Produk Prancis )
"Tidak ada gerakan yang disebut "Grey Wolves" yang dilarang oleh pemerintah Prancis," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Sputnik pada Kamis (5/11/2020).
"Ini adalah manifestasi terbaru dari pendekatan tidak konsisten yang digunakan oleh Prancis untuk melihat tindakan beberapa orang yang diduga tergabung dalam organisasi yang tidak ada ini bagaimanapun, tidak dapat diterima untuk melarang simbol yang tersebar luas di banyak negara di dunia dan tidak mengandung sesuatu yang ilegal," sambungnya.
Lihat Juga :