AS Perpanjang Pembebasan Tarif Bea Masuk bagi Indonesia
Minggu, 01 November 2020 - 14:28 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, Amerika Serikat (AS) telah memperpanjang Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Foto/Tangkap layar
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia , Retno Marsudi mengatakan, Amerika Serikat (AS) telah memperpanjang Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Retno menyebut keputusan ini dibuat setelah adanya tinjauan terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2.5 tahun, sejak Maret 2018 oleh Perwakilan Dagang AS atau USTR.
GSP merupakan fasilitas perdagangan, berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
"Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP," ucap Retno, saat melakukan konferensi pers virtual pada Minggu (1/11/2020).
"3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer. Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," sambungnya.
GSP merupakan fasilitas perdagangan, berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980.
"Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP," ucap Retno, saat melakukan konferensi pers virtual pada Minggu (1/11/2020).
"3.572 pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer. Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif bisa dilihat pada Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTS-US)," sambungnya.
Lihat Juga :