Jasad ABK RI Dibuang ke Laut, China: Sesuai Praktik Internasional

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:24 WIB
Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut )

Dasar hukum pelarungan atau pembuangan jasad ABK ke laut adalah ILO Seafarer’s Service Regulation tentang prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Video pelarungan jasad ABK WNI viral di Korea Selatan. Media setempat, MBC, menulis bahwa kejadian pelarungan jasad ABK WNI ke laut terjadi pada 30 Maret di Samudra Pasifik. Dalam video itu, ada peti mati yang dibungkus kain merah terlihat ditempatkan di geladak sebuah kapal ikan China.

Peti mati itu berisi jenazah bernama Ari, pelaut Indonesia berusia 24 tahun. Setelah memancing selama lebih dari setahun di atas kapal nelayan China, dia meninggal di kapal.

Para pelaut China di sekitar peti mati menjalankan prosesi pemakaman sederhana dengan menyalakan dupa dan menaburkan alkohol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!