Kasus Perbudakan di Kapal, Kemlu Segera Panggil Dubes China
Kamis, 07 Mei 2020 - 05:42 WIB
Proses pelarungan jenazah ABK di kapal China. Foto/YouTube/MBC
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera bertindak cepat untuk mengatasi kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China.
Kemlu pun segera memanggil duta besar (Dubes) China untuk dimintai keterangan soal permasalahan itu.
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Kemlu pun segera memanggil duta besar (Dubes) China untuk dimintai keterangan soal permasalahan itu.
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Lihat Juga :