Kemlu Coba Verifikasi Identitas WNI Terduga Pelaku Terorisme di Filipina
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:58 WIB
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Davao mencoba memverifikasi seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap atas kasus terorisme di Filipina . Wanita tersebut ditangkap dalam operasi gabungan militer dan polisi di Sulu pada akhir pekan lalu.
"KJRI Davao telah mengirimkan dua surat kepada otoritas Filipina mengenai permintaan data dan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan RFR, yang diduga seorang WNI. KJRI Davao masih menunggu diberikannya data dan akses kekonsuleran tersebut," kata Judha.
"Data dan akses bertemu RFR sangat diperlukan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan, mengingat yang bersangkutan tidak mengaku sebagai seorang WNI ketika menjalani proses interogasi oleh aparat Filipina," sambungnya pada Kamis (15/10/2020).
Wanita itu sendiri akan menjadi orang pertama yang diadili di bawah undang-undang terorisme baru Filipina. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu, di mana pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom. ( Baca Juga: Lihat grafis: Sabrah dari Israel Sang Penyisih Tank Pindad di Tender AD Filipina
Dia menuturkan, Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA), yang ditandatangani Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pada Juli lalu.
"KJRI Davao telah mengirimkan dua surat kepada otoritas Filipina mengenai permintaan data dan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan RFR, yang diduga seorang WNI. KJRI Davao masih menunggu diberikannya data dan akses kekonsuleran tersebut," kata Judha.
"Data dan akses bertemu RFR sangat diperlukan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan, mengingat yang bersangkutan tidak mengaku sebagai seorang WNI ketika menjalani proses interogasi oleh aparat Filipina," sambungnya pada Kamis (15/10/2020).
Wanita itu sendiri akan menjadi orang pertama yang diadili di bawah undang-undang terorisme baru Filipina. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu, di mana pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom. ( Baca Juga: Lihat grafis: Sabrah dari Israel Sang Penyisih Tank Pindad di Tender AD Filipina
Dia menuturkan, Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA), yang ditandatangani Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pada Juli lalu.
(esn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda