RI pada Vanuatu: Berhenti Sebar Tuduhan Tanpa Fakta Soal Papua!
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:56 WIB
Kecaman ini adalah bagian dari sanggahan Indonesia, yang dibacakan oleh Sekretaris Pertama Politik PTRI Jenewa, Mia Padmasari atas pernyataan Vanuatu terhadap situasi di Papua. Foto/Tangkap layar
JENEWA - Indonesia mengecam apa yang disebut dengan tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan oleh Vanuatu mengenai situasi di Papua. Kecaman itu disampaikan Indonesia dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss.
Kecaman ini adalah bagian dari sanggahan Indonesia atas pernyataan Vanuatu terhadap situasi di Papua, khususnya terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani dan adanya diskriminasi rasial. ( Lihat grafis: Usik Soal Papua Barat, Vanuatu Mengeluh Diserang Troll Online )
"Delegasi Indonesia menolak keras tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan Vanuatu terkait perkembangan situasi HAM di Papua,"bunyi sangahan yang dibacakan oleh diploat muda Indonesia, Mia Padmasari, seperti dikutip dari siaran pers Perwakilan Tetap Indonesia untuk Badan PBB di Jenewa yang diterima Sindonews pada Kamis (8/10/2020).
"Tuduhan terkait pelaku pembunuhan tersebut menihilkan fakta atas proses hukum yang masih berlangsung terhadap kasus terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah. Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsipdue process of lawdari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," sambungnya.
Kecaman ini adalah bagian dari sanggahan Indonesia atas pernyataan Vanuatu terhadap situasi di Papua, khususnya terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremias Zanambani dan adanya diskriminasi rasial. ( Lihat grafis: Usik Soal Papua Barat, Vanuatu Mengeluh Diserang Troll Online )
"Delegasi Indonesia menolak keras tuduhan tanpa fakta dan disinformasi yang disampaikan Vanuatu terkait perkembangan situasi HAM di Papua,"bunyi sangahan yang dibacakan oleh diploat muda Indonesia, Mia Padmasari, seperti dikutip dari siaran pers Perwakilan Tetap Indonesia untuk Badan PBB di Jenewa yang diterima Sindonews pada Kamis (8/10/2020).
"Tuduhan terkait pelaku pembunuhan tersebut menihilkan fakta atas proses hukum yang masih berlangsung terhadap kasus terbunuhnya Pendeta Yeremias Zanambani, figur yang dekat dengan masyarakat dan pemerintah. Upaya Vanuatu telah merendahkan proses hukum nasional dan tidak menghormati prinsipdue process of lawdari Indonesia, sebuah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," sambungnya.
Lihat Juga :