Trump Akan Palaki Kapal yang Lewat Selat Hormuz, Bagaimana Aturan Hukum Internasional?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:41 WIB
Setelah gencatan senjata sementara diumumkan bulan lalu, Iran bersikeras agar kapal-kapal mendaftar ke Otoritas Selat Teluk Persia yang baru dibentuk untuk memeriksa awak dan muatan mereka.

Iran juga menuntut agar kapal-kapal hanya menggunakan rute di dekat garis pantainya, bukan rute selatan di sepanjang pantai Oman, tempat militer AS mulai memandu kapal-kapal. Bagian tengah selat telah dipasangi ranjau oleh Iran, sehingga hanya sedikit kapal yang mencoba melewatinya menggunakan rute tersebut.

Teheran diduga menyerang kapal-kapal yang menggunakan rute Oman. Pusat Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO), yang mengeluarkan peringatan keamanan maritim, mengatakan telah menerima laporan tentang enam kapal yang diserang di selat dekat Oman sejak 25 Juni.

Washington dan Teheran telah memperdebatkan apa yang mereka sepakati mengenai selat tersebut. Pejabat AS mengatakan perjanjian sementara yang ditandatangani bulan lalu menyerukan agar selat tersebut dibuka kembali sementara solusi yang lebih permanen untuk perang tersebut dinegosiasikan.

Namun, pejabat Iran mengatakan klausul dalam kesepakatan sementara memberi mereka hak untuk mengatur lalu lintas kapal dan bahwa, selama mereka tidak memungut biaya selama 60 hari, terserah mereka untuk memutuskan kondisi operasional.

Perjanjian sementara tersebut menyatakan. "Iran akan membuat pengaturan dengan upaya terbaiknya untuk jalur aman kapal komersial tanpa biaya selama 60 hari saja dari Teluk Persia ke Laut Oman dan sebaliknya."

Perjanjian itu juga menyerukan agar Iran melakukan dialog dengan Kesultanan Oman untuk menentukan administrasi dan layanan maritim di masa depan di selat tersebut.

Menurut Weller, beberapa negara bisa saja mengenakan biaya pada kapal untuk layanan tertentu saat melewati selat internasional. Misalnya, Chile memungut biaya di Selat Magellan untuk jasa pandu dan layanan lain yang memastikan pelayaran yang aman.

"Biaya mungkin saja dikenakan, tetapi harus sesuai dengan layanan yang diberikan," katanya. "Jadi, itu bukan sesuatu yang bisa dimanfaatkan Iran untuk menghasilkan uang. Bukan USD2 juta per kapal atau semacamnya," paparnya, seperti dikutip AP, Selasa (14/7/2026).

Organisasi Maritim Internasional (IMO), badan PBB yang mengawasi langkah-langkah keselamatan dan keamanan dalam pelayaran internasional, mengatakan pihaknya sedang menunggu untuk mengetahui lebih lanjut tentang proposal Trump tetapi mengatakan pendiriannya terhadap pungutan tol tetap tidak berubah.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!