AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia, Hasil Curian Douglas Latchford
Senin, 13 Juli 2026 - 13:07 WIB
"Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," imbuh dia.
Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Tingginya masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).
Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade silam, lalu dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok.
Antara 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor AS.
Selama bertahun-tahun, Latchford membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor untuk menutupi fakta bahwa barang-barang tersebut adalah barang curian.
Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di Distrik Selatan New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF), dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.
Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Tingginya masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).
Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade silam, lalu dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok.
Antara 2003 hingga 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor AS.
Selama bertahun-tahun, Latchford membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor untuk menutupi fakta bahwa barang-barang tersebut adalah barang curian.
Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di Distrik Selatan New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF), dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.
Lihat Juga :