Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:09 WIB
Sebanyak 66 negara memiliki UU yang melarang LGBT. Foto/X
JAKARTA - LGBT tetap memiliki stigma negatif di banyak negara. Setidaknyanya 66 negara masih memiliki undang-undang yang menentang homoseksualitas.

Negara terbaru yang mengadopsi undang-undang anti-gay adalah Niger di Afrika Barat, pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, negara tetangganya, Burkina Faso dan Mali, mengkriminalisasi homoseksualitas pada tahun 2025.

Juga pada tahun 2025, hubungan sesama jenis dilegalkan di negara kepulauan Karibia, St. Lucia, ketika Mahkamah Agung Karibia Timur membatalkan undang-undang yang menentang sodomi konsensual dan "perbuatan tidak senonoh" di tempat pribadi.

Melansir 76crimes, pada tahun yang sama, Pengadilan Banding Trinidad & Tobago mengembalikan undang-undang sodomi dan perbuatan tidak senonoh di negara itu, yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan tingkat rendah pada tahun 2024. Keputusan tersebut sedang dalam proses banding terakhir di Dewan Penasihat di London, Inggris, yang merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut.

Sebelumnya, sejumlah negara mencabut undang-undang anti-gay mereka: Namibia di Afrika, Dominika di Karibia, Mauritius di Samudra Hindia, Kepulauan Cook dan Niue di Pasifik Selatan, Singapura di Asia Tenggara, Antigua & Barbuda, Saint Kitts & Nevis, dan Barbados di Karibia, Bhutan di Himalaya, dan Gabon di Afrika tengah.

Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT

1. Afrika

Aljazair

Burkina Faso

Burundi

Kamerun

Chad

Komoro

Mesir

Eritrea

Eswatini (Swaziland)

Ethiopia

Gambia

Ghana

Guinea

Kenya

Liberia

Libya

Malawi

Mali

Mauritania

Maroko

Niger
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!