Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Jum'at, 26 Juni 2026 - 21:31 WIB
Mereka mengatakan Israel telah memperkenalkan serangkaian tindakan yang bertujuan mengurangi kehadiran Palestina sekaligus meningkatkan kendali Yahudi atas situs tersebut.
Tindakan-tindakan tersebut semakin intensif sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023. Tindakan tersebut termasuk pembatasan yang lebih ketat terhadap akses jemaah, pengusiran imam dan staf masjid, dan pengalihan kendali administratif secara bertahap dari Otoritas Palestina.
Masjid Ibrahimi terletak di Hebron, di Tepi Barat bagian selatan yang diduduki Israel sejak 1967. Pendudukan tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengutuk apa yang digambarkannya sebagai "tindakan represif dan sewenang-wenang yang meningkat" yang menargetkan Masjid Ibrahimi.
Kementerian tersebut menyatakan memandang pengusiran Abu Sneineh dan Abu Murkhiya "dengan keprihatinan yang mendalam".
"Keputusan-keputusan ini merupakan penargetan langsung dan terbuka terhadap administrasi keagamaan resmi masjid dan merupakan upaya serius untuk melucuti kepemimpinan keagamaan dan administratif Masjid Ibrahimi yang sah dan berwenang secara agama," kata kementerian tersebut.
Kementerian menambahkan tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari "kebijakan yang meningkat dan sistematis" yang bertujuan memperketat kendali Israel atas masjid tersebut.
Hisham Sharabati, koordinator di Komite Pertahanan Hebron, mengatakan larangan azan bukanlah hal baru.
Ia mengatakan seruan azan telah rutin dilarang pada hari Sabtu dan selama hari raya Yahudi sejak pertengahan tahun 1990-an.
Tindakan-tindakan tersebut semakin intensif sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023. Tindakan tersebut termasuk pembatasan yang lebih ketat terhadap akses jemaah, pengusiran imam dan staf masjid, dan pengalihan kendali administratif secara bertahap dari Otoritas Palestina.
Masjid Ibrahimi terletak di Hebron, di Tepi Barat bagian selatan yang diduduki Israel sejak 1967. Pendudukan tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Tindakan yang Meningkat
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengutuk apa yang digambarkannya sebagai "tindakan represif dan sewenang-wenang yang meningkat" yang menargetkan Masjid Ibrahimi.
Kementerian tersebut menyatakan memandang pengusiran Abu Sneineh dan Abu Murkhiya "dengan keprihatinan yang mendalam".
"Keputusan-keputusan ini merupakan penargetan langsung dan terbuka terhadap administrasi keagamaan resmi masjid dan merupakan upaya serius untuk melucuti kepemimpinan keagamaan dan administratif Masjid Ibrahimi yang sah dan berwenang secara agama," kata kementerian tersebut.
Kementerian menambahkan tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari "kebijakan yang meningkat dan sistematis" yang bertujuan memperketat kendali Israel atas masjid tersebut.
Hisham Sharabati, koordinator di Komite Pertahanan Hebron, mengatakan larangan azan bukanlah hal baru.
Ia mengatakan seruan azan telah rutin dilarang pada hari Sabtu dan selama hari raya Yahudi sejak pertengahan tahun 1990-an.
Lihat Juga :