2.000 Warga Inggris, 6.000 Warga Prancis dan 13.000 Warga AS jadi Tentara Israel

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:00 WIB
Publikasi angka-angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara tentang kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut.

Pada Juli 2024, pengadilan lebih lanjut menyarankan negara-negara anggota PBB harus menahan diri dari membantu Israel dalam mempertahankan pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina.

Para pengamat hukum juga menunjuk pada Undang-Undang Perekrutan Asing tahun 1870, yang melarang warga negara Inggris untuk berperang bagi negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang sedang berdamai dengan Inggris.

Para aktivis berpendapat skala partisipasi Inggris yang terungkap dalam data tersebut memerlukan pengawasan hukum yang mendesak.

Baca juga: Video Mata-mata CIA Targetkan Militer China, Beijing Ancam Bertindak
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!