Didakwa Kudeta Diri Sendiri, Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 14 Januari 2026 - 15:39 WIB
Namun, bahkan jika Yoon dijatuhi hukuman mati, kemungkinan besar hukuman tersebut tidak akan dilaksanakan, karena Korea Selatan telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.
Yoon juga menghadapi beberapa persidangan lain atas berbagai tuduhan kriminal terkait upaya pemberlakuan darurat militer dan skandal lainnya selama masa jabatannya.
Pengadilan Seoul diperkirakan akan memberikan putusan pada hari Jumat dalam kasus penghalangan keadilan, yang dapat membuat Yoon menghadapi hukuman 10 tahun penjara.
Dan ia menghadapi persidangan atas tuduhan membantu musuh atas tuduhan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone di atas Korea Utara untuk membenarkan deklarasi darurat militernya.
Kantor Presiden Lee Jae Myung, yang terpilih setelah Yoon dicopot dari jabatannya, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka "percaya bahwa peradilan akan memutuskan ... sesuai dengan hukum, prinsip, dan standar publik."
Yoon juga menghadapi beberapa persidangan lain atas berbagai tuduhan kriminal terkait upaya pemberlakuan darurat militer dan skandal lainnya selama masa jabatannya.
Pengadilan Seoul diperkirakan akan memberikan putusan pada hari Jumat dalam kasus penghalangan keadilan, yang dapat membuat Yoon menghadapi hukuman 10 tahun penjara.
Dan ia menghadapi persidangan atas tuduhan membantu musuh atas tuduhan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone di atas Korea Utara untuk membenarkan deklarasi darurat militernya.
Kantor Presiden Lee Jae Myung, yang terpilih setelah Yoon dicopot dari jabatannya, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka "percaya bahwa peradilan akan memutuskan ... sesuai dengan hukum, prinsip, dan standar publik."
(ahm)
Lihat Juga :