Praktikkan Qisas, Taliban Dilaporkan Paksa Bocah 13 Tahun Mengeksekusi Pria Pembunuh Keluarganya
Selasa, 09 Desember 2025 - 15:39 WIB
Terpidana tersebut, yang diidentifikasi sebagai Mangal, dihukum mati bersama dua orang lainnya atas pembunuhan 13 kerabat dari bocah itu—, termasuk perempuan dan anak-anak.
Mahkamah Agung Afghanistan yang dikelola Taliban mengatakan terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Qisas—prinsip keadilan retributif berbasis Syariah yang mirip dengan "balas dendam".
Para pejabat setempat mengatakan keluarga korban telah diberi pilihan untuk memaafkan si pembunuh, sebuah langkah yang akan menyelamatkan nyawanya, tetapi mereka bersikeras agar hukuman mati tetap dilaksanakan.
"Hari ini seorang pembunuh dijatuhi hukuman pembalasan (Qisas) di stadion olahraga di Provinsi Khost," kata Mahkamah Agung di X, menambahkan bahwa eksekusi tersebut menyusul penolakan mereka untuk memberikan grasi.
Mahkamah Agung Afghanistan yang dikelola Taliban mengatakan terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan Qisas—prinsip keadilan retributif berbasis Syariah yang mirip dengan "balas dendam".
Para pejabat setempat mengatakan keluarga korban telah diberi pilihan untuk memaafkan si pembunuh, sebuah langkah yang akan menyelamatkan nyawanya, tetapi mereka bersikeras agar hukuman mati tetap dilaksanakan.
"Hari ini seorang pembunuh dijatuhi hukuman pembalasan (Qisas) di stadion olahraga di Provinsi Khost," kata Mahkamah Agung di X, menambahkan bahwa eksekusi tersebut menyusul penolakan mereka untuk memberikan grasi.
Kerumunan Dilarang Merekam
Lihat Juga :