Eskalasi Berbahaya, Israel akan Setujui Hampir 2.000 Unit Permukiman di Tepi Barat

Sabtu, 01 November 2025 - 08:01 WIB
PBB telah berulang kali menegaskan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, dan memperingatkan hal itu merusak prospek solusi dua negara.

Putusan ICJ



Pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri "secepat mungkin."

Mahkamah juga memutuskan Israel berkewajiban "untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.

Panel yang beranggotakan 15 hakim tersebut memutuskan, "Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional."

Baca juga: Hizbullah Siap Membela Lebanon Jika Perang Pecah Lagi Lawan Israel
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!