Eskalasi Berbahaya, Israel akan Setujui Hampir 2.000 Unit Permukiman di Tepi Barat
Sabtu, 01 November 2025 - 08:01 WIB
loading...
Permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Foto/wikimedia commons
A
A
A
TEL AVIV - Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, mengumumkan Dewan Perencanaan Tinggi akan menyetujui pembangunan 1.973 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki pada sidang berikutnya.
Namun, ia tidak merinci kapan dewan akan bertemu, menurut Channel 12 Israel, yang dikutip kantor berita Anadolu pada Jumat (31/10/2025).
Pengumuman ini muncul hanya satu hari setelah Israel menyetujui pembangunan 1.300 rumah permukiman di permukiman Gush Etzion di selatan Yerusalem Timur yang diduduki.
Smotrich mengatakan otoritas Israel telah menyetujui hampir 30.000 unit permukiman baru di Tepi Barat tahun ini, menggambarkannya sebagai “pencapaian yang belum pernah terjadi sebelumnya” bagi pemerintahannya.
Gerakan Perlawanan Palestina, Hamas, mengecam langkah Israel tersebut sebagai “eskalasi berbahaya dalam kebijakan Yudaisasi dan perluasan permukiman yang menargetkan tanah Palestina jauh di dalam Tepi Barat.”
“Rencana permukiman ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengkriminalisasi pembangunan permukiman,” tegas Hamas.
Menurut harian Yedioth Ahronoth, sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjabat pada akhir 2022, Israel telah memajukan rencana untuk sekitar 48.000 unit permukiman di Tepi Barat, dengan rata-rata sekitar 17.000 unit per tahun, Anadolu melaporkan.
Pada 20 Agustus, pemerintah memberikan persetujuan akhir untuk rencana permukiman “E1”, yang mencakup pembangunan sekitar 3.400 unit rumah di dekat permukiman Ma’ale Adumim.
Kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now, menggambarkan rencana E1 sebagai “pukulan fatal” bagi solusi dua negara, karena akan memisahkan Tepi Barat utara dan selatan serta mengisolasi Yerusalem Timur.
PBB telah berulang kali menegaskan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, dan memperingatkan hal itu merusak prospek solusi dua negara.
Pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Mahkamah juga memutuskan Israel berkewajiban "untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.
Panel yang beranggotakan 15 hakim tersebut memutuskan, "Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional."
Baca juga: Hizbullah Siap Membela Lebanon Jika Perang Pecah Lagi Lawan Israel
Namun, ia tidak merinci kapan dewan akan bertemu, menurut Channel 12 Israel, yang dikutip kantor berita Anadolu pada Jumat (31/10/2025).
Pengumuman ini muncul hanya satu hari setelah Israel menyetujui pembangunan 1.300 rumah permukiman di permukiman Gush Etzion di selatan Yerusalem Timur yang diduduki.
Smotrich mengatakan otoritas Israel telah menyetujui hampir 30.000 unit permukiman baru di Tepi Barat tahun ini, menggambarkannya sebagai “pencapaian yang belum pernah terjadi sebelumnya” bagi pemerintahannya.
Hamas Mengecam Rencana Israel
Gerakan Perlawanan Palestina, Hamas, mengecam langkah Israel tersebut sebagai “eskalasi berbahaya dalam kebijakan Yudaisasi dan perluasan permukiman yang menargetkan tanah Palestina jauh di dalam Tepi Barat.”
“Rencana permukiman ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengkriminalisasi pembangunan permukiman,” tegas Hamas.
Menurut harian Yedioth Ahronoth, sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjabat pada akhir 2022, Israel telah memajukan rencana untuk sekitar 48.000 unit permukiman di Tepi Barat, dengan rata-rata sekitar 17.000 unit per tahun, Anadolu melaporkan.
Pukulan Fatal
Pada 20 Agustus, pemerintah memberikan persetujuan akhir untuk rencana permukiman “E1”, yang mencakup pembangunan sekitar 3.400 unit rumah di dekat permukiman Ma’ale Adumim.
Kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now, menggambarkan rencana E1 sebagai “pukulan fatal” bagi solusi dua negara, karena akan memisahkan Tepi Barat utara dan selatan serta mengisolasi Yerusalem Timur.
PBB telah berulang kali menegaskan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, dan memperingatkan hal itu merusak prospek solusi dua negara.
Putusan ICJ
Pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Mahkamah juga memutuskan Israel berkewajiban "untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah yang diduduki.
Panel yang beranggotakan 15 hakim tersebut memutuskan, "Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional."
Baca juga: Hizbullah Siap Membela Lebanon Jika Perang Pecah Lagi Lawan Israel
(sya)
Lihat Juga :