Pengadilan Gaza Serukan Pelaku dan Pendukung Israel Diadili
Senin, 27 Oktober 2025 - 15:33 WIB
Mengingat tribunal ini bukan pengadilan hukum, tribunal ini “tidak bermaksud untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab seseorang, organisasi, atau negara”, melainkan harus dilihat sebagai respons masyarakat sipil terhadap perang di Gaza, kata juri.
“Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan, dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia,” jelas para juri. “Genosida di Gaza adalah keprihatinan seluruh umat manusia. Ketika negara-negara diam, masyarakat sipil dapat dan harus bersuara.”
Israel menghadapi tuduhan genosida – yang diajukan oleh Afrika Selatan – di Mahkamah Internasional (ICJ).
Meskipun kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum Mahkamah Internasional memberikan putusannya, dalam putusan sementara pada Januari 2024, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa "masuk akal" Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.
Israel telah berulang kali membantah tuduhan bahwa mereka telah melakukan genosida di Gaza.
“Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan, dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia,” jelas para juri. “Genosida di Gaza adalah keprihatinan seluruh umat manusia. Ketika negara-negara diam, masyarakat sipil dapat dan harus bersuara.”
Israel menghadapi tuduhan genosida – yang diajukan oleh Afrika Selatan – di Mahkamah Internasional (ICJ).
Meskipun kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum Mahkamah Internasional memberikan putusannya, dalam putusan sementara pada Januari 2024, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa "masuk akal" Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.
Israel telah berulang kali membantah tuduhan bahwa mereka telah melakukan genosida di Gaza.
(ahm)
Lihat Juga :