Rencana Pencaplokan Tepi Barat oleh Israel, Palestina: Deklarasi Perang Sudah Ditabuh
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:15 WIB
Rencana pencaplokan Tepi Barat oleh Israel, Palestina menyatakan itu sebagai deklarasi perang yang sudah ditabuh. Foto/X/@QudsNen
GAZA - Seorang pejabat senior Palestina Mouayyad Shaaban mengatakan bahwa persetujuan awal Israel atas dua RUU untuk memaksakan kedaulatannya atas Tepi Barat yang diduduki dan salah satu permukiman terbesarnya merupakan "deklarasi perang". Dia menyerukan agar Israel diisolasi dan diboikot sebagai tanggapan.
Mouayyad Shaaban, kepala Komisi Penjajahan dan Perlawanan Tembok di bawah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Anadolu bahwa "tidak ada keputusan atau tindakan Israel yang dapat menghapus identitas Palestina di tanah ini."
Dalam pembacaan pertama pada hari Rabu, Knesset (parlemen) Israel mengesahkan dua rancangan undang-undang, satu untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki dan satu lagi untuk mencaplok permukiman Ma'ale Adumim yang dibangun di atas tanah Palestina di sebelah timur Yerusalem. Kedua rancangan undang-undang tersebut membutuhkan tiga pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Langkah ini bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Tel Aviv dan terjadi kurang dari sebulan setelah Presiden Donald Trump menyatakan pada 26 September bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat.
Jika disahkan, aneksasi tersebut akan mengakhiri kemungkinan yang tersisa untuk menerapkan solusi dua negara yang dicita-citakan oleh resolusi PBB.
Mouayyad Shaaban, kepala Komisi Penjajahan dan Perlawanan Tembok di bawah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Anadolu bahwa "tidak ada keputusan atau tindakan Israel yang dapat menghapus identitas Palestina di tanah ini."
Dalam pembacaan pertama pada hari Rabu, Knesset (parlemen) Israel mengesahkan dua rancangan undang-undang, satu untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki dan satu lagi untuk mencaplok permukiman Ma'ale Adumim yang dibangun di atas tanah Palestina di sebelah timur Yerusalem. Kedua rancangan undang-undang tersebut membutuhkan tiga pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Langkah ini bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Tel Aviv dan terjadi kurang dari sebulan setelah Presiden Donald Trump menyatakan pada 26 September bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat.
Jika disahkan, aneksasi tersebut akan mengakhiri kemungkinan yang tersisa untuk menerapkan solusi dua negara yang dicita-citakan oleh resolusi PBB.
Lihat Juga :