Menteri Israel Berdoa untuk Kemenangan Perang Gaza di Masjid Al Aqsa, Bagaimana Nasib Status Quo?

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:30 WIB
Bagi Palestina dan Wakaf, badan yang ditunjuk Yordania untuk mengelola kompleks Al-Aqsa, status quo ini berakar pada administrasi situs tersebut di bawah Kesultanan Utsmaniyah, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa, menurut Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.

Namun, Israel memiliki pandangan yang berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.

"Status quo yang dibicarakan Israel sama sekali berbeda dengan status quo yang dibicarakan Wakaf dan Palestina," jelas Hasson, dilansir Al Jazeera.

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.

Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf untuk mempertahankan kendali harian atas wilayah tersebut, dan hanya umat Muslim yang diizinkan untuk beribadah di sana. Namun, polisi Israel mengontrol akses ke situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan untuk mengunjungi situs tersebut sebagai wisatawan.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Bahkan, pada tahun 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa izin pemerintah, ujarnya.

Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk beribadah di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.

Bagi banyak orang Israel, hal ini pun dianggap "dermawan", mengingat kemenangan mereka dalam perang 1967.

3. Orang Non-Muslim Bisa Mengunjungi Masjid Al Aqsa sebagai Wisatawan

Melansir Al Jazeera, antara 1967 dan 2000, non-Muslim dapat membeli tiket dari Wakaf untuk mengunjungi situs tersebut sebagai wisatawan. Namun, setelah Intifada kedua Palestina, atau pemberontakan, meletus pada tahun 2000 menyusul kunjungan kontroversial mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon ke Al-Aqsa, Wakaf menutup situs tersebut untuk pengunjung.

Situs tersebut tetap tertutup bagi pengunjung hingga tahun 2003, ketika Israel memaksa Wakaf untuk mengizinkan masuknya non-Muslim. Sejak saat itu, pengunjung non-Muslim dibatasi oleh polisi Israel pada jam dan hari tertentu.

Menurut Hasson, Wakaf tidak mengakui pengunjung ini, dan menganggap mereka sebagai "penyusup".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!