Wanita AS Ini Dihukum 5 Tahun Penjara karena Berupaya Tenggelamkan Balita Muslim Palestina

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 14:24 WIB
Elizabeth Wolf, wanita Texas, AS, dihukum 5 tahun penjara karena berupaya menenggelamkan balita Muslim Palestina. Foto/Tarrant County Sheriffs Office via CNN
WASHINGTON - Seorang wanita asal Texas, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena mencoba menenggelamkan seorang anak perempuan Muslim berusia tiga tahun berkewarganegaraan Palestina-AS.

Elizabeth Wolf (43) mencoba menenggelamkan balita tersebut dalam upaya pembunuhan pada Mei 2024, yang menurut polisi setempat dimotivasi oleh bias rasial.



Catatan dan proses pengadilan yang dikutip oleh CBS News dan Fort Worth Star-Telegram, Jumat (3/10/2025), menunjukkan Hakim Andy Porter menjatuhkan hukuman kepada Wolf setelah dia mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan dan melukai seorang anak.

Baca Juga: Turis Sombong Israel Menolak Lepas Sepatu di Restoran Thailand: 'Uangku Membangun Negaramu'
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!