Apa Itu Ius Sanguinis? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Senin, 08 September 2025 - 14:35 WIB
Indonesia menganut prinsip ius sanguinis, di mana seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya meskipun dia lahir di luar negeri. Foto/imigrasi.go.id
JAKARTA - Kewarganegaraan merupakan salah satu identitas hukum paling penting bagi setiap individu. Namun, cara sebuah negara menentukan siapa yang berhak menjadi warganya berbeda-beda.
Ada yang berdasarkan tanah kelahiran (ius soli), ada pula yang berpatokan pada garis keturunan darah (ius sanguinis).
Jika prinsip ius soli dianggap sebagai sistem inklusif untuk mengakomodasi imigran, maka prinsip ius sanguinis sering dipandang sebagai mekanisme menjaga keutuhan bangsa melalui warisan keluarga.
Prinsip ius sanguinis banyak dipilih oleh negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Dengan kata lain, seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, meskipun dia lahir di luar negeri.
Contoh, anak pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Australia tetap berstatus WNI karena Indonesia menganut ius sanguinis.
Sebaliknya, anak orang asing yang lahir di Jakarta tidak otomatis menjadi WNI, kecuali ada aturan naturalisasi khusus.
•Anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia bila salah satu orang tuanya WNI.
Ada yang berdasarkan tanah kelahiran (ius soli), ada pula yang berpatokan pada garis keturunan darah (ius sanguinis).
Jika prinsip ius soli dianggap sebagai sistem inklusif untuk mengakomodasi imigran, maka prinsip ius sanguinis sering dipandang sebagai mekanisme menjaga keutuhan bangsa melalui warisan keluarga.
Prinsip ius sanguinis banyak dipilih oleh negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Apa Itu Ius Sanguinis?
Secara etimologis, istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin: ius yang berarti hak atau hukum, dan sanguinis yang berarti darah. Ius sanguinis artinya hak kewarganegaraan berdasarkan darah.Dengan kata lain, seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, meskipun dia lahir di luar negeri.
Contoh, anak pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Australia tetap berstatus WNI karena Indonesia menganut ius sanguinis.
Sebaliknya, anak orang asing yang lahir di Jakarta tidak otomatis menjadi WNI, kecuali ada aturan naturalisasi khusus.
10 Negara Penganut Ius Sanguinis
Berikut sepuluh negara yang secara tegas menganut prinsip ius sanguinis, beserta dasar hukum dan alasannya:1. Indonesia
•Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.•Anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia bila salah satu orang tuanya WNI.
Lihat Juga :