Apa Itu Ius Soli? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Senin, 08 September 2025 - 14:01 WIB
Ius soli merupakan prinsip hukum yang menyatakan siapa pun yang lahir di suatu wilayah negara otomatis berhak menjadi warga negara di sana. Negara-negara benua Amerika menganut prinsip ini. Foto/Wheelchair Travel
JAKARTA - Di dunia modern, kewarganegaraan tidak hanya ditentukan oleh darah dan garis keturunan, tetapi juga oleh tanah tempat seseorang dilahirkan. Inilah yang dikenal sebagai ius soli—sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di suatu wilayah negara otomatis berhak menjadi warga negara di sana.
Prinsip ini sering dipandang sebagai bentuk inklusivitas politik dan sosial karena memberikan kesempatan kepada anak-anak migran atau pendatang untuk memiliki identitas hukum yang kuat.
Namun, di sisi lain, prinsip isu soli juga memicu perdebatan sengit terkait isu imigrasi, loyalitas nasional, dan keamanan negara.
Baca Juga: Menguak Rahasia 'Dua Wajah' Zionis: Mengapa Banyak Warga Israel Punya Paspor Ganda?
Prinsip ini berbeda dengan ius sanguinis (hak kewarganegaraan berdasarkan darah), yang menekankan pewarisan kewarganegaraan dari orang tua, terlepas dari di mana anak dilahirkan.
Contoh, jika seorang bayi lahir di New York dari orang tua Indonesia, dia otomatis warga negara Amerika Serikat karena prinsip ius soli yang dianut Amerika Serikat.
•Semua orang yang lahir di wilayah AS, termasuk dari orang tua tanpa dokumen legal, berhak atas kewarganegaraan AS.
•Karena menganut prinsip ius soli, AS menjadi magnet imigrasi, tetapi juga menuai kritik politik terutama dari kalangan kubu konservatif.
Prinsip ini sering dipandang sebagai bentuk inklusivitas politik dan sosial karena memberikan kesempatan kepada anak-anak migran atau pendatang untuk memiliki identitas hukum yang kuat.
Namun, di sisi lain, prinsip isu soli juga memicu perdebatan sengit terkait isu imigrasi, loyalitas nasional, dan keamanan negara.
Baca Juga: Menguak Rahasia 'Dua Wajah' Zionis: Mengapa Banyak Warga Israel Punya Paspor Ganda?
Apa Itu Ius Soli?
Secara etimologis, istilah ius soli berasal dari bahasa Latin: ius berarti hak atau hukum, dan soli berarti tanah. Ius Soli artinya hak kewarganegaraan berdasarkan tanah tempat lahir.Prinsip ini berbeda dengan ius sanguinis (hak kewarganegaraan berdasarkan darah), yang menekankan pewarisan kewarganegaraan dari orang tua, terlepas dari di mana anak dilahirkan.
Contoh, jika seorang bayi lahir di New York dari orang tua Indonesia, dia otomatis warga negara Amerika Serikat karena prinsip ius soli yang dianut Amerika Serikat.
10 Negara Penganut Ius Soli
Meski populer, prinsip ius soli murni kini semakin jarang karena kekhawatiran negara terhadap arus migrasi global. Hanya segelintir negara yang masih menerapkannya secara penuh. Berikut daftar 10 negara yang menganut ius soli:1. Amerika Serikat
•Diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.•Semua orang yang lahir di wilayah AS, termasuk dari orang tua tanpa dokumen legal, berhak atas kewarganegaraan AS.
•Karena menganut prinsip ius soli, AS menjadi magnet imigrasi, tetapi juga menuai kritik politik terutama dari kalangan kubu konservatif.
Lihat Juga :