Presiden Trump Ingin Miliarder Yahudi George Soros Dituntut Pidana

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:42 WIB
Miliarder Yahudi George Soros berkewarganegaraan Hungaria-AS. Presiden AS Donald Trump ingin Soros dituntut secara pidana. Foto/Anadolu via TRT Global
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyerukan agar miliarder Yahudi George Soros dan putranya yang beraliran "radikal kiri" dituntut secara pidana. Alasannya, menurut Trump, mereka memberikan dukungan terhadap protes kekerasan di seluruh Amerika Serikat.

Soros, seorang penyintas Holocaust berusia 95 tahun, telah lama dianggap sebagai penjahat oleh Trump dan basis konservatifnya. Organisasi filantropisnya, Open Society Foundations, adalah salah satu penyandang dana terbesar di dunia untuk berbagai isu, termasuk hak asasi manusia, transparansi pemerintah, kesehatan masyarakat, dan pendidikan.



Dalam sebuah unggahan di akun Truth Social miliknya pada hari Rabu, Trump mengeklaim bahwa George Soros dan putranya, Alexander Soros, harus dituntut berdasarkan Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO), sebuah undang-undang federal AS yang biasanya digunakan untuk mendakwa anggota kelompok kriminal.

Baca Juga: Mengapa George Soros Lebih Berbahaya Dibandingkan Elon Musk?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!