Pria Bakar Al-Qur'an Sambil Menghina Islam Didenda Rp5,2 Juta, Pendukungnya Sebut Kebebasan Berekspresi

Selasa, 03 Juni 2025 - 09:37 WIB
Sentimen yang sama juga disuarakan oleh oposisi utama; Partai Konservatif Inggris. Melalui akun resmi mereka di platform X, partai tersebut menulis: "Inggris tidak memiliki hukum penistaan. Namun putusan ini menciptakannya secara de facto. Parlemen tidak pernah menyetujuinya. Rakyat Inggris tidak menginginkannya. Keputusan ini keliru."

Pengacara Coskun berargumen bahwa kasus ini secara implisit membawa kembali hukum penistaan agama yang sudah resmi dicabut dari sistem hukum Inggris pada tahun 2008.

“Klien saya melakukan protes politik. Tidak semestinya negara menghukumnya atas ekspresi, meski ekspresi tersebut kontroversial,” ujar pihak pengacara.

Kasus ini menyoroti dilema abadi dalam sistem demokrasi modern: sejauh mana negara bisa atau seharusnya membatasi kebebasan berekspresi jika ekspresi tersebut menyinggung keyakinan agama tertentu?

Di satu sisi, tindakan Coskun dipandang sebagai bentuk ekstrem dari protes politik yang penuh kebencian dan provokatif. Di sisi lain, dia juga dilihat oleh pendukungnya sebagai simbol perlawanan terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh negara.

Dalam masyarakat multikultural seperti Inggris, keputusan ini membuka kembali debat lama tentang batas kebebasan berekspresi, khususnya ketika menyangkut agama. Banyak yang menilai keputusan pengadilan ini dapat membuka pintu bagi tuntutan serupa terhadap tindakan-tindakan yang sebelumnya dianggap legal dalam ruang kebebasan sipil.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!